Diduga Palsukan Keterangan Saat Mencaleg, Oknum Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Ke Polisi

Keterangan Gambar : Ketua ILAJ.Fawer Full Fander Sihite (kanan) dan Diduga Keterangan Palsu Oknum Anggota DPRD Simalungun (Foto : Alvin) 

 

MenaraToday.Com – Simalungun :

Oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun berinisial IP terancam Pidana karena diduga memalsukan keterangan, bahwa dirinya pernah sebagai terpidana.

Institute Law And Justice atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan sebagai lembaga yang aktif dalam proses pengawalan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun, telah melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan keterangan tersebut.

IP telah memberikan keterangan palsu saat mendaftar ke KPU, dimana dirinya membuat tidak pernah tersangkut masalah pidana.

Keterangan tersebut diduga palsu, setelah ILAJ mencocokkan dokumen pendaftaran IP yang digunakan untuk mendaftar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dengan dokumen putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar yang pernah menjatuhkan hukuman pidana kepada IP

“IP pernah dijatuhi hukuman kurungan yang divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Jika IP pernah terpidana seharusnya dia mejalankan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu terkait calon legislatif yang pernah terpidana, namun hal tersebut tidak dilakukannya karena dokumen yang digunakannya menyebut dirinya tidak pernah terpidana . Sebut Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.

Fawer juga menerangkan bahwa ILAJ sudah menyerahkan dokumen terkait, dan telah melaporkan IP ke Polres Simalungun.

Kami dari ILAJ juga sudah pernah dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi pelapor. Dan informasi yang kami dapatkan, begitu juga dengan KPU Simalungun telah dipanggil oleh Polres Simalungun untuk di mintai keterangan terkait laporan kami" Pungkasnya saat dijumpai di Kantor ILAJ di Jl. Desa Indah No 64 Kota Pematangsiantar. Kamis (6/8/2020)

Permasalahan seperti IP ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Kulon Progo, sudah duduk menjadi anggota DPRD dan pada akhirnya harus menjadi tersangka karena memalsukan keterangan dalam dokumen-dokumen yang diperlukan ketika pencalonan sebagai legislatif.

Oleh karena itu kita sangat berharap pihak Polres Simalungun agar segera menetapkan IP menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan keterangan agar bisa mencalon sebagai Calon Legislatif saat Pemilu Legistlatif kemarin” ujarnya. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama