MenaraToday.Com –
Kepulauan Selayar :
Setelah
melalui proses panjang, tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan
perbaikan, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan tahun 2020, memasuki babak
final.
Finalisasi
kegiatan verifikasi faktual berkas dukungan perbaikan, ditandai dengan
pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon
perseorangan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan
Selayar, bertempat, di gedung sanggar PKK, Jalan, Muh. Krg. Bonto, Benteng, Jum’at,
(21/8/2020) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, menjelaskan bahwa rapat pleno terhadap hasil verifikasi faktual berkas dukungan perbaikan, bakal calon perseorangan yang digelar, pada hari, Jum’at pagi, dilaksanakan secara terbuka, dan terbuka untuk umum.
Berbeda dengan
pelaksanaan rapat-rapat pleno sebelumnya, rapat pleno hasil verifikasi faktual berkas
dukungan perbaikan, bapaslon perseorangan, langsung diambil alih dan dibuka Ketua
KPU, tanpa didahului dengan rangkaian acara seremonial, seperti biasanya.
Pelaksanaan
rapat pleno ditandai dengan penyampaian secara detail mengenai regulasi rekap
dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana yang digariskan pada ketentuan pasal 32 D, point enam,
peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun 2019,
tentang, kewajiban pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, terhadap hasil
verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan, bakal Pasangan Calon (bapaslon)
perseorangan.
“Ketentuan
ini, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor tiga, tahun
dua ribu tujuh belas, tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”,
ujar Nandar
Jamaluddin di hadapan, lima puluh lima orang, jajaran Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dari sebelas wilayah Kecamatan Daratan dan Kepulauan yang
menjadi peserta rapat pleno terbuka.
Rapat pleno
dihadiri tiga orang komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan
Selayar yang terdiri dari Ketua, Nandar Jamaluddin, Koordinator Divisi Tekhnis KPU,
Andi Dewantara, dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumberdaya Manusia (SDM),
dan partisipasi pemilih, Andi Nastuti.
Dalam
pelaksanaan rapat pleno yang dihadiri oleh staf ahli Bupati, Andi Baso, SH, tim
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lo penghubung pasangan calon, Ketua
Bawaslu, Suharno, SH dan Koordinator
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat,
dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Abdul Kadir, ST, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan pasangan, Dr. H. Zainuddin, SH.,
MH dan Aji Sumarno, S.STP, sebagai salah
seorang bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang secara administrasi dukungan telah
memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati, pada medio bulan September mendatang.
Pasangan ini
dinyatakan bersyarat secara administrasi, untuk pendaftar sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati, usai memasukkan total
sebelas ribu lima ratus empat puluh dua (11.542) berkas dukungan e-ktp
dari sembilan ribu seratus enam puluh satu dukungan yang dipersyaratkan KPU.
Penegasan
tersebut dilontarkan Nandar Jamaluddin, di hadapan Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, yang hadir
bersama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), Ince Rahim,
S.Pd., SH., MH.
Penegasan ini
disampaikannya, usai dibacakannya hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang
dipandu Koordinator Divisi (Koordiv) Tekhnis KPU Kep. Selayar, Andi Dewantara. (Andi Fadly Dg. Biritta)