MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :
Momentum HUT ke - 75 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2020, sebanyak 66 warga binaan Rutan Klas III B Putussibau menerima remisi. Kepala Rutan (Karutan) Rio M. Sitorus menjelaskan, remisi yang diterima warga binana tersebut bervariasi, dari satu bulan hingga 6 bulan.
"Remisi antara
binaan satu dengan yang lain tidak sama atau bervariasi dari satu bulan hingga
enam bulan," ulasnya.
Lebih lanjut Rio
menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi yakni mereka yang tidak
pernah di jatuhi hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.
"Selanjutnya
berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani pidana
minimal 6 bulan," jelas Rio.
Untuk itu Rio
berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar terus menjaga prilaku.
"Tentu beberapa
kriteria yang harus dipenuhi oleh para warga binaan untuk terima remisi,
sebagaimana diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya. (BAYU)