MenaraToday.Com –
Tulang Bawang :
Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tengah kembali meringkus pelaku tindak
pidana pencurian dengan kekerasan dalam pelaksanaan Operasi Sikat tahun 2020 di
jalan raya Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawah Tengah, Selasa
(25/8/2020).
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim
Iptu Andre Tri Putra menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya
laporan dari korban ke Polsek Tulang Bawang tengan (5/8/2020).
“Jadi pada hari Jumat (11/8/2020) sekira pukul 20.00 Wib kita melakukan
penyelidikan dan kita mendapatkan informasi bahwa barang bukti Handphone merk
VIVO Y 93 milik korban berada di Gunung Batin, mendapatkan informasi tersebut,
Tekab 308 bersama unit reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah langsung menuju
lokasi dan melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku beserta penadahnya
berinisial PN serta barang bukti berupa HP milik korban, saat diintrogasi PN
menyebutkan mendapatkan HP tersebut dari seseorang berinisial AN” jelas Andre
Andre menambahkan tanpa membuang waktu, Tim Tekab langsung memburu dan
meringkus AN di kediamannya di Desa Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai.
"Dari
Polsek Terusan Nunyai diduga tersangka AN mengakui bahwa dia dengan satu rekannya
yang telah merampas/menjambret tas milik korban pada hari Minggu 04 Januari
lalu, untuk tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman
Sembilan sampai Dua Belas tahun penjara," jelas
Iptu Andre.(Helmi)