Kabupaten Asahan Terlepas Dari Zona Merah Covid 19

Keterangan Teks : Peta Zonasi Resiko Covid 19 (Foto : situs resmi Covid19.go.id)


 MenaraToday.Com – Asahan :

 

Kabupaten Asahan akhirnya terlepas dari Zona Merah Covid 19. Hal ini diperoleh dari Pemerintah RI tentang perkembangan perobahan zonasi resiko Corona di sejumlah daerah di Indonesia. Dimana selama ini Kabupaten Asahan masuk zona merah kini tidak lagi memiliki resiko tinbggi terhadap penyebaran Covid 19.

“Dari perkembangan zonasi resiko per Kabupaten/Kota se Indonesia terlihat ada kenaikan persentase jumlah dari Kabupaten/Kota yang pada minggu lalu memiliki zona resiko tinggi sebanyak 6,81 persen menjadi 10,31 persen dan saat ini untuk Kabupaten/Kota yang masih zona merah sebanyak 53 Kabupaten/Kota” ujar juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020). Masih menurut Wiku

Sementara itu berdasarkan data dari situs resmi Covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk kedalam 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah Corona. Berdasarkan data dari situs tersebut Asahan termasuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam penyebaran Covid 19

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan Surya Bsc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan, Rahmad Hidayat Siregar menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas serta masyarakat Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebarang Covid 19

“Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan, agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran Covid 19” ujar Dayat, Senin (3/8/2020)

Dayat menyempaikan pesan Bupati agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari meskirpun Asahan tidak termasuk zona merah.

“ Kepada masyarakat Asahan hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran Covid 19 dapat kita minimalisir. Dengan tidak termasuknya Kabupaten Asahan dalam zona merah maka masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan roda perekonomian masyarakat yang sempat menurun karena Covid 19” jelas Dayat.

Dayat juga menyampaikan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta pemulihan ekonomi sosial.

“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.Terkait hal tersebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk. Untuk itu, instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial kepada masyarakat. Dan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya” jelasnya (NN/Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama