Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Bukit Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 17.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka DS (36) warga Jalan Pulau Bauk, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat 1.29 gram. 2 buah bungkus rokok Magnum mild. 1 unit HP merk Nokia type 230 warna putih,"ujar Kasat
AKP S Pulungan mengatakan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Bukit Simarsayang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu.
"Mendapatkan info tersebut selanjutnya personil langsung bergerak melakukan Penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP personil melihat tersangka DS dengan gerak gerik mencurigakan, Melihat hal tersebut kemudian personil melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku jaket sebelah kiri DS, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,"tutupnya (ucok siregar)