Keterangan gambar : Koordinator divisi hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar” Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes.(Foto : Andi Fadly Dg. Biritta)
MenaraToday.Com –
Kepulauan Selayar :
Penyelenggaraan
tahapan sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sebuah harga
mati yang tidak bisa ditawar-tawar dan wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu.
“Hal
ini sangat jelas diatur dan diuraikan, pada ketentuan, Pasal 103 D, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18
tahun 2019 tentang, perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, ungkap, Koordinator divisi hukum dan
pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar”
Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes.
Pria yang
tercatat sebagai dosen tetap, pemegang jabatan fungsional Asisten Ahli, program
studi, kesehatan masyarakat, Stikes IST Buton tersebut menyebut, penyelenggaraan
tahapan sosialisasi ini menjadi penting dan sangat urgent dilakukan dalam kerangka untuk membangun dan
memberikan pemahaman tentang tahapan, dan tata cara pencalonan, tentu disertai
harapan agar para bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dapat
betul-betul memahami dan mampu menghadirkan seluruh bentuk persyaratan
administrasi yang dipersyaratkan, sebelum datang dan mendaftarkan diri ke KPU,
pada bulan September 2020 mendatang.
Mansur
berharap, setelah kegiatan sosialisasi ini berakhir, Bakal Pasangan Calon
(Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati bersama segenap komponen tim pemenangannya
dapat segera menyiapkan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi
pencalonan dengan gerak cepat, tepat, dan akurat untuk menghindari akan
kemungkinan terjadinya keterlambatan.
Dia
mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga tekhnis penyelenggara
pemilu telah menentukan time schedulle waktu dan jadwal pelaksanaan tahapan
dengan mendasari regulasi dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dalam
kaitan itu, seluruh kontestan peserta pilkada diwajibkan untuk taat dan patuh
pada ketentuan waktu yang telah ditetapkan KPU sebagai event organizer yang
bekerja mempanitiai penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Selayar mendatang. (Andi Fadly Dg. Biritta)