Keterangan Gambar : Screenshots Video Pangulu Rawa Masin saat mengusir dan memaki wartawan yang sedang meliput (Deswanto Silalahi) |
MenaraToday.Com – Simalungun :
Direktur oprasional
Nasional BBH Dan Advokasi Ham Jurnal Polisi News, Julfan Iskandar, SH.
Melakukan somasi kepada pangulu Rawa Masin, Toeran yang
berada di kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun, dengan
nomor:26.E/Sms-1/H-pid/BBH& AHJPN/VIII/2020.
Bahwa mengingat
betapa penting nya upaya dan tindakan nyata dalam rangka untuk percepatan
perwujudan Kemerdekaan Pers sebuah hak konstitusi dan perlindungan hukum yang
di berikan oleh undang-undang positif di NKRI terhadap para jurnalis dalam
kepentingan pelaksanaan fungsi jurnalistik, sebagai mana telah di nyatakan
tertulis dalam UU RI No.40
tahun 1999, tentang pers.
Ketika di jumpai di Kec.Ujung
Padang, Diropnas Nasional BBH Dan Advokasi Ham JPN, Julfan Iskandar, SH.
Mengatakan pihak kami
menyampaikan kepada Pangulu Nagori Rawa Masin Toeran dan Sekdes (Sekertaris Desa) berupa teguran
Hukum (Somasi) karna di duga, melakukan
dengan sengaja melawan Hukum melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan
pasal 4, ayat(2) dan ayat (3), UURI
No.40 tahun 1999, tentang pers.
“Ini akan kita laporkan ke poldasu. Dan kita meminta kepada Bupati Simalungun JR.Saragih
dan Camat Ujung Padang dapat memecat pangulu Rawa Masin Toeran yang arogansi
dan memaki-maki serta mengucapkan bahasa kotor kepada wartawan saat meliput
kegiatan di Kantor Pangulu Nagori Rawa Masin.(Dewanto Silalahi)