MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Satresnarkoba Polres Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara meringkus Parlindungan
Nainggolan (44) warga Jalan Handayani karena kasus kepemilikan narkotika jenis
ganja seberat 2,7 Kg di rumahnya di Jalan SKI No. 71 Kelurahan Aek Nauli
Kecamatan Siantar Selatan.
Kapolres Kota Pematangsiantar Boy Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi
Ahya, Selasa (25/8/2020) menyebutkan awalnya pihak Satresnarkoba mendapatkan
informasi dari warga tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis
ganja, mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan
menemukan rumah yang diinformasikan oleh warga.
“Setelah tiba dirumah yang disebutkan warga, tim melihat sorang laki-laki
tengah duduk di depan rumahnya, yakin bahwa laki-laki tersebut merupakan
target, tim langsung meringkus pelaku. saat dilakukan penggeledahan, tim
menemukan 1 bungkus kertas nasi yang berisi ganja dari dalam saku celananya
serta 1 unit Handphone merk Samsung dan uang sebesar Rp. 305.000,-“ ujar Rusdi
Lebih lanjut Rusdi menambahkan setelah menemukan ganja di saku celana
pelaku, kemudian tim melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rumah
kos-kosan milik pelaku di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar
Sitalasari dan disana tim menemukan 1 buah tas warna biru yang berisi 2 bal narkotika
jenis ganja kering serta 1 bungkus kertas nasi. Kemudian di lantai kamar
kos-kosan tersebut kembali ditemukan bungkusan plastik yang dilakban berisi
ganja dan 1 buah pisau cutter.
“Saat kita lakukan introgasi, pelaku menyebutkan bahwa seluruh barang bukti
tersebut adalah jenis ganja dan pemilik ganja tersebut adalah dirinya. Setelah dilakukan
penimbangan, ganja tersebut memiliki berat 2,7 Kg. Setelah barang bukti semua
dikumpulkan, tim kemudian menggelandang pelaku bersama barang bukti ke ruangan
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”
paparnya (Al/Red)