Truk Pengangkut Tebu Milik PTPN XII di Soal Warga.

MenaraToday.Com Banyuwangi :

Maraknya mobil truk pengangkut tebu yang melintasi jalan raya Jember-Banyuwangi menuju pabrik gula Glenmore disoal warga. Seperti yang disampaikan seorang penguna jalan Iskak Jayadi kepada MenaraToday.com pada Selasa (25/8/2020) yang mengatakan,Terlihat jelas muatan tebu yang diduga milik PTPN XII Jatirono itu melebihi kapasitas dan cara penyusunannya tidak beraturan sehingga banyak tebu yang berjatuhan. Jika tidak ada tindakan tegas dari petugas,tentunya ini sangat membahayakan,terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di jalan Raya Jember - Banyuwangi Jawa - timur.

" Saya melihat kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan dengan banyaknya tebu yang berjatuhan terutama di sepanjang jalan Kalibaru menuju Glenmore. Muatan yang over kapasitas serta tidak diikat dengan tali mengakibatkan batang tebu jatuh berceceran. Salah satunya orang yang hampir menjadi korban akibat jatuhnya tebu dari truk adalah saya sendiri,saat dalam perjalanan menuju genteng tadi siang,beruntung tidak terjadi apa-apa”, ujar ketua LSM Gempa Kec.Kalibaru

Lebih lanjut Iskak Jayadi mengatakan " Pengguna jalan yang membawa muatan melebihi kapasitas harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,karena muatan yang diduga over kapasitas ini bisa saja mengancam pengguna jalan,kalau kita lihat muatan tebu ini sangat mengerikan,apalagi bila ada beberapa tebu yang jatuh. Sebelum mengakibatkan kecelakaan,atas nama warga dan penguna jalan kita berharap ada tindakan tegas dari petugas yang berwenang untuk menertibkan truk pengangkut tebu tersebut ” tegasnya.

" Padahal Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 311 sudah menjelaskan : 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Undang-Undang ini berlaku untuk membina agar tidak ada Muatan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) demi untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar "pungkasnya ( S.Rifai ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama