MenaraToday.Com – Banyuwangi :
Maraknya mobil truk pengangkut tebu yang melintasi jalan raya Jember-Banyuwangi menuju pabrik gula Glenmore disoal warga. Seperti yang disampaikan seorang penguna jalan Iskak Jayadi kepada MenaraToday.com pada Selasa (25/8/2020) yang mengatakan,Terlihat jelas muatan tebu yang diduga milik PTPN XII Jatirono itu melebihi kapasitas dan cara penyusunannya tidak beraturan sehingga banyak tebu yang berjatuhan. Jika tidak ada tindakan tegas dari petugas,tentunya ini sangat membahayakan,terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di jalan Raya Jember - Banyuwangi Jawa - timur.
" Saya
melihat kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan dengan banyaknya tebu yang
berjatuhan terutama di sepanjang jalan Kalibaru menuju Glenmore. Muatan yang
over kapasitas serta tidak diikat dengan tali mengakibatkan batang tebu jatuh
berceceran. Salah satunya orang yang hampir menjadi korban akibat jatuhnya tebu
dari truk adalah saya sendiri,saat dalam perjalanan menuju genteng tadi
siang,beruntung tidak terjadi apa-apa”, ujar ketua LSM Gempa Kec.Kalibaru
Lebih lanjut
Iskak Jayadi mengatakan " Pengguna jalan yang membawa muatan melebihi
kapasitas harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,karena muatan yang
diduga over kapasitas ini bisa saja mengancam pengguna jalan,kalau kita lihat
muatan tebu ini sangat mengerikan,apalagi bila ada beberapa tebu yang jatuh.
Sebelum mengakibatkan kecelakaan,atas nama warga dan penguna jalan kita
berharap ada tindakan tegas dari petugas yang berwenang untuk menertibkan truk
pengangkut tebu tersebut ” tegasnya.
" Padahal
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
pasal 311 sudah menjelaskan :
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
(2) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling
banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Undang-Undang
ini berlaku untuk membina agar tidak ada Muatan yang Over Dimension dan Over
Load (ODOL) demi untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar "pungkasnya ( S.Rifai ).