MenaraToday.Com – Batu Bara :
Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil meringkus 4 pemain judi tembak
ikan dan 1 orang yang berada di lokasi tempat permainan judi tersebut, selain
itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan tersebut.
Penggerebekan itu
terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten
Batu Bara, pada hari Senin (24/08/2020) sekitar pukul 18.00 wib.
Keempat tersangka
masing-masing berinisial DM, BS, BM dan MY keempat tersangka adalah warga
Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Polisi juga
mengamankan JN warga kelurahan Indrapura yang saat itu lagi asik menonton
permainan judi tembak ikan tersebut.
Penggerebekan
dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Ahmad Fahmi, SH bersama beberapa
anggota Unit Reskrim Polres Batu Bara. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan
informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas permainan judi
tembak ikan tersebut.
"Pada saat
penangkapan ke empat tersangka lagi asik dan full konsentrasi memainkan game
judi tembak ikan dan tak berkutik saat ditangkap" ucap Kanit.
Dari penggerebekan
yang dilakukan polisi menyita barang bukti berupa, uang Tunai sebesar Rp.
440.000.- (empat ratus empat puluh ribu rupiah),1 (satu) unit mesin permainan
judi tembak ikan,1 (satu) buah chip / pengisi poin,1 (satu) unit Hp,1 (satu)
buah pulpen, dan 1 (satu) buah buku notes. (Dwi)