Miliki Sabu, Warga Parit 10 Tembilahan Nginap Di Hotel Prodeo


MenaraToday.Com – Indragiri Hilir :

Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BS warga Jalan Ahmad Yani Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir saat berada di rumahnya, Senin (24/8/2020) sekira pukul 16.20 Wib

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang diterima oleh personil Satresnakoba Polres Inhil bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya

“Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung mendatangi TKP dan meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga, kia menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah, uang tunai sebesar Rp. 150 juta, 1 unit HP dan 1 set bong” ujar Kasubbag Humas.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan, setelah mengumpulkan barang bukti dari rumah tersangka, polisi langsung mebawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Indragiri Hilir untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih kita tahan, sembari melengkapi berkas untuk dikirim ke pihak Kejaksaan” ujarnya (Prabu Suryadhana)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama