MenaraToday.Com – Indragiri Hilir :
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BS warga Jalan Ahmad Yani Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir saat berada di rumahnya, Senin (24/8/2020) sekira pukul 16.20 Wib
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP
Warno Akman menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi
dari warga yang diterima oleh personil Satresnakoba Polres Inhil bahwa
tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya
“Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung mendatangi
TKP dan meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT
dan warga, kia menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus
dengan plastik putih les merah, uang tunai sebesar Rp. 150 juta, 1 unit HP dan
1 set bong” ujar Kasubbag Humas.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan, setelah mengumpulkan barang bukti
dari rumah tersangka, polisi langsung mebawa tersangka beserta barang bukti ke
Mapolres Indragiri Hilir untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih kita tahan, sembari melengkapi berkas untuk dikirim
ke pihak Kejaksaan” ujarnya (Prabu
Suryadhana)