MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria
masing-masing Jamal (47) warga Pane Tongah dan Santo terkait kasus penyalahgunaan narkotika
jenis sabu dari dua tempat yang berbeda, Jumat (28/8/2020).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Siregar melalui
Kasubbag Humas Iptu Rusdi dalam siaran pers yang diterima MenaraToday.Com,
Sabtu (29/8/2020) sore.
“Awalnya personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan mengendarai sepeda motor Yamaha
di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari,
mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak
menuju lokasi yang di informasikan warga, sesampainya di lokasi petugas
langsung melakukan penyelidikan, selang tidak berapa lama petugas pun melihat seorang
laki-laki tengah mengendarai sepeda motor Yamaha dengan gelagat yang
mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus pelaku dan saat
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,55 gram dari saku
celana depan pelaku” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan saat dilakukan introgasi, pelaku menyebutkan bahwa
mendapatkan sabu tersebut dari Santo. Kemudian polisi menyuruh pelaku untuk bertemu dengan
Santo untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan
Siantar Selatan
“Setelah pelaku sepakat bertemu di Jalan Pane, petugas pun ikut berangkat
dan sekira pukul 15.00 wib, Santo sudah berada di lokasi dengan mengendarai
sepeda motor Honda Beat, melihat target sudah masuk perangkap, petugas langsung
meringkus Santo, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1
paket sabu seberat 10.89 gram (bruto) yang disimpan di dahboard sepeda motornya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dari tangan kedua pelaku, petugas langsung
memboyong kedua pelaku ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya (Al/Red)