Posting Ujaran Kebencian Terhadap Jurnalis, Akun Facebook Yoga Glter Dipolisikan

Keterangan Foto : Suasana /// Sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik yang bertugas di Kapuas Hulu saat melaporkan akun Facebook atas nama Yoga Glter ke Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (27/8/2020)

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Diduga menyebarkan informasi hoax (bohong) serta melecehkan profesi jurnalis di Kapuas Hulu, akun Facebook atas nama Yoga Glter, sejumlah Wartawan media cetak mau pun elektronik yang bertugas di wilayah Kapuas Hulu, melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (27/8/2020)

tak hanya itu, akun Facebook atas nama Yoga Glter yang mengatasnamakan warga kampung prajurit memuat bahasa ujaran kebencian dan ancama, baik kepada wartawan maupun dokter, sehingga membuat awak media geram.

" Kami sejumlah wartawan media pers melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter atas postingannya yang kami anggap menyebarkan informasi atau berita hoax dan ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook bersangkutan, yang berkaitan dengan pemberitaan kasus COVID - 19 di Kapuas Hulu," kata Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

Disampaikan Hakim, postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata - kata yang  sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan sejumlah ancaman.

Dijelaskan Hakim, isi komentarnya "Ada magang nana wartawan atau pegawai kesehatan di santum sidak prajurit (dalam bahasa Melayu Putussibau).

Menurut dia arti dari kalimat tersebut yaitu ada saja nanti wartawan dan pegawai kesehatan di pukul mereka prajurit.

" Jadi begitulah kira - kira bahasanya di facebook dan yang miris lagi, status yang bersangkutan menyatakan 18 orang kasus konfirmasi positif COVID - 19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, bahwa 18 orang positif COVID - 19 belum dinyatakan sembuh," jelas Hakim.

Shairul Hakim, sangat menyesalkan atas postingan pada akun facebook Yoga Glter tersebut, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang serta mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten dibidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.

"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam Bermedsos, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Hakim.

Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik atau wartawan media pers di lindungi Undang - Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat).

"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,"jelasnya

Lanjutnya, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,"terangnya.

Disampaikan Timotius, berkaitan dengan persoalan postingan facebook atas nama Yoga Glter tersebut di duga melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dimana isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ucap Timotius.

Oleh sebab itu, sejumlah Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Hal senada dikatakan Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santos mengatakan pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi COVID - 19 sudah sering di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.

" Untuk kali ini kami tidak lagi main - main, apalagi dalam komentar FB Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita Hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Yohanes.

Wartawan Uncak, Noto berharap pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan wartawan, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoax serta ada ancaman.

" Kami melaporkan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas di lindungi Undang - Undang khusus yaitu Undang - Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang - Undang ITE," kata Noto senada dengan rekan wartawan lainnya.

Ada pun Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan persoalan tersebut ke polisi setempat yaitu Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, Kantor Berita Indonesia (ANTARA) Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Uncak, Noto, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodo, Wartawan Pena Kapuas, Tofiq dan Wartawan Pontianak Post, Andreas. (BAYU)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama