Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan 6 KG Shabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati


Menaratoday.com - Tanjung Balai


Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil gagalkan peredaran Shabu sebanyak 6 Kilogram, sekaligus berhasil mengamankan pemilik barang  haram tersebut di Tambatan Boat Jalan Sei Citarum. Lingkungan VI. Kelurahan  Sumber Sari. Kecamatan Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai. Selasa (25/8/2020) pukul 17.15 wib


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar.SH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan watsappnya, Jum'at (29/8)

"Benar kita mengamankan tersangka SR alias Adek (49) warga  Jln. Sei Citarum. Lingkungan VI. Kelurahan Sumber Sari. Kecamatan Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti
6  bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6000 gram /6 kg,  2 potong karet ban bekas. 1 unit Boat tanpa Nama.
1 kotak Fiber warna biru,"ujar AKP Zulfikar



Menurut AKP Zulfikar, Kronologi penangkapan berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang  diterima pihaknya  mengatakan bahwa ditambatan boat, di jln. Sei Citarum. Lingk.VI. Kel. Sumber sari. Kecamatan  Sei tualang raso. Kota Tanjung Balai ada satu unit boat tanpa nama baru pulang dari laut sedang tambat di tambatan di dibelakang sebuah rumah, di jln sei citarum dan didalam bot tersebut ada 1 orang laki-laki membawa/memiliki  narkotika jenis shabu.

"Mendapatkan  info tersebut  Personil langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A,1. maka personil mendatangi TKP dan menemukan boat dan orang  sesuai dengan informasi yang diterima petugas dan atas persetujuan pemilik boat yaitu Tersangka SR, Personil melakukan pemeriksaan didalam boat, selanjutnya petugas menemukan dua potong karet ban bekas didalam fiber berwarna biru yang masing" ujungnya diikat dan dilakban warna kuning, selanjutnya petugas membuka karet ban tersebut dan menemukan 6  bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Sabu.

"Kemudian personil menginterogasi tersangka SR dan tersangka SR mengakui  bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar dia yang bawa, setelah dia jemput dengan menggunakan boat miliknya dari tengah laut yaitu perbatasan Indonesia dan Malaysia.


Atas perbuatan tersangka akan kita jerat Pasal
113 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 Tahun, Paling lama Seumur Hidup atau Hukuman Mati,"tutup AKP Zulfikar ( ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama