Menaratoday.com - Tapsel
Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan tiga orang tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis shabu di Desa Hutaraja, Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepat nya di dalam gubuk café milik masyarakat setempat. Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane
"Benar kita mengamankan tersangka RH (18)
Warga Desa Tebing Tingi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, AN (34) warga Desa Hutaraja, Kecamatan Hutaraja dan MT (33) warga Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru, bersama ketiga tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 0,12 Gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang tersambung dengan jarum, 1 buah pipet yang diduga dijadikan sendok shabu, Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MT, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 1,56 gram,"ujar AKP Eddy
Menurut AKP Eddy, Kronologi Penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut marak peredaran narkotika
"Mendapatkan informasi tersebut personil langsung bergerak menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP Personil menuju ke sebuah café yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba jenis shabu dan Personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berada didalam sebuah gubuk di sekitar café tersebut kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan tersangka RH dan AN yang sedang mempergunakan shabu didalam gubuk tersebut, Kepada personil mereka mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara membelinya secara patungan dari tersangka MT dengan harga Rp. 100.000. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Kemudian personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MT, Setelah diamankan Dia mengakui bahwa benar ada menjual shabu kepada tersangka RH dan AN, Kemudian tersangka menunjukkan tempat nya menyimpan shabu yang berada dibawah atap seng didalam gubuk tempat tersangka diamankan,"ujar AKP Eddy
Lebih lanjut AKP Eddy Memaparkan, Sesuai Pengakuan Tersangka MT barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Sibolga
"Tersangka MT menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu dari seseorang penduduk Sibolga sebanyak 2 Dji dengan harga Rp. 2.000.000,- guna untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.600.000,- dalam 2 Dji, Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)