Asyik Nyedot Shabu, Pemakai Dan Pengedar Narkotika Ini, Di Gulung Satresnarkoba Polres Tapsel



Menaratoday.com - Tapsel

Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan tiga orang tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis shabu di Desa Hutaraja, Kecamatan  Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepat nya di dalam gubuk café milik masyarakat setempat. Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 01.00 wib



Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane


"Benar kita mengamankan tersangka RH (18)
Warga Desa Tebing Tingi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten  Tapanuli Tengah, AN (34)  warga Desa Hutaraja, Kecamatan Hutaraja dan MT (33) warga  Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru, bersama ketiga tersangka turut kita amankan barang bukti  1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 0,12 Gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang tersambung dengan jarum,  1 buah pipet yang diduga dijadikan sendok shabu, Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MT,  1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12  bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat  1,56  gram,"ujar AKP Eddy


Menurut AKP Eddy, Kronologi Penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut marak peredaran narkotika


"Mendapatkan  informasi tersebut personil langsung bergerak  menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP  Personil menuju ke sebuah café yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba jenis shabu dan Personil  melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berada didalam sebuah gubuk di sekitar café tersebut kemudian personil  mendekati dan langsung mengamankan tersangka RH dan AN yang  sedang mempergunakan shabu didalam gubuk tersebut, Kepada personil mereka mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara membelinya secara patungan  dari tersangka MT dengan harga Rp. 100.000. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Kemudian personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MT, Setelah diamankan Dia mengakui bahwa benar ada menjual shabu kepada tersangka RH dan  AN, Kemudian tersangka menunjukkan tempat nya menyimpan shabu yang berada dibawah atap seng didalam gubuk tempat tersangka diamankan,"ujar AKP Eddy


Lebih lanjut AKP Eddy Memaparkan, Sesuai Pengakuan Tersangka MT barang haram tersebut dibeli dari seorang  warga Sibolga




"Tersangka MT  menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu dari seseorang  penduduk Sibolga sebanyak 2 Dji dengan harga Rp. 2.000.000,-  guna untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.600.000,-  dalam 2  Dji, Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama