Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pelaku Penculikan Wanita

 

MenaraToday.Com – Surabaya :

Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 3 pelaku penculikan terhadap seorang wanita masing-masing berinisial IB (29), HKM (40) dan ZN (30)


Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (12/8/2020), salah seorang pelaku berinisial IB merupakan mantan kekasih korban beriniisal WNP (23) yang telah menjalin hubungan sejak tahun 2016.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudirman menyebutkan selain meringkus ketiga tersangka, pihaknya juga menetapkan salah seorang berinisial MQ kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penculikan tersebut terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.49 wib di Jalan HR Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Surabaya.” Ujar Sudirman.

Sudirman menyebutkan ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji dengan kasus penculikan dan dijerat dengan pasal 328 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan merampas kemerdekaan orang lain dengan pasal 333 ayat 1 KUHPidana dengan ancaraman 6 tahun penjara (Angga)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama