MenaraToday.Com – Surabaya :
Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 3 pelaku penculikan terhadap seorang wanita masing-masing berinisial IB (29), HKM (40) dan ZN (30)
Informasi yang
berhasil dihimpun, Rabu (12/8/2020), salah seorang pelaku berinisial IB
merupakan mantan kekasih korban beriniisal WNP (23) yang telah menjalin
hubungan sejak tahun 2016.
Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Sudirman menyebutkan selain meringkus ketiga
tersangka, pihaknya juga menetapkan salah seorang berinisial MQ kedalam Daftar
Pencarian Orang (DPO)
“Penculikan
tersebut terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.49 wib di Jalan HR
Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Surabaya.” Ujar Sudirman.
Sudirman
menyebutkan ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji dengan kasus
penculikan dan dijerat dengan pasal 328 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun
penjara dan merampas kemerdekaan orang lain dengan pasal 333 ayat 1 KUHPidana
dengan ancaraman 6 tahun penjara (Angga)