MenaraToday.com – Nias :
DPRD Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias melakukan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019 melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di kantor DPRD Kabupaten Nias, Selasa (11/8/2020).
Rapat paripurna
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli
didampingi ke dua Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Nias, Wakil Bupati Nias,
Sekda Kabupaten Nias, para anggota DPRD dan para Kepala OPD lingkup Kabupaten
Nias.
"Paripurna ini
dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2019. Mengingat jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi
ketentuan yang berlaku, maka dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat
paripurna ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap pimpin DPRD
Kabupaten Nias sambil mengetuk palu.
Usai membuka rapat
paripurna, beberapa fraksi menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing antara
lain : Fraksi Demokrat disampaikan Fatouosa Waruwu, Fraksi PDI-Perjuangan
disampaikan Dewia Zebua, Fraksi Golkar disampaikan Otoni Gea, sedangkan Fraksi
Gerakan Persatuan Sejahtera disampaikan Dafati Mendrofa.
Dikesempatan yang
sama, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli menyampaikan pendapat akhirnya tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2019.
"Memperhatikan
proses dan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2019, telah
berjalan sesuai mekanisme, maka dengan ini kami menyampaikan pendapat akhir
Pemerintah Kabupaten Nias, yaitu: menerima rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2019 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai ketentuan yang
berlaku," imbuh Bupati Nias. (Tim)