MenaraToday.Com – Tanjungbalai :
Aktivis
pergerakan Mahasiswa Masyarakat AsahanTanjungbalai (Permmai) mendesak pihak
dinas ketenagakerjaan kota Tanjungbalai menindaklanjuti dugaan pelanggaran
digudang Horas di Jalan baru Kelurahan Kapias Pulau Buaya,Kecamatan Teluk
Nibung Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya
pada hari Selasa (1/9/2020) petugas dari dinas ketenaga kerjaan pemerintah Kota
Tanjungbalai ingin melakukan sidak serta melakukan klarifikasi kepada perusahan
atas laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga
kerjaan yang di lakukan
Sementara itu
tiba di lokasi muka besi pagar gudang horas petugas dinas ketenagakerjaan
pemerintah kota Tanjungbalai tiba-tiba datang seorang yang mengaku sebagai
oknum dari humas pihak gudang horas dan
menghadang petugas dinas ketenaga kerjaan untuk masuk ke dalam areal perusahaan
untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan gudang horas dan mengajak petugas
berbicara kesebuah warung nasi yang berada di depan gudang.
Menyikapi hal
tersebut Ketua pergerakan mahasiswa masyarakat Asahan tanjungbalai (permai)
Ahmad Fauzi hasibuan pada hari Jumat
(11/09/2020) mengungkapkan menurut kita apa yang terjadi di gudang horas bukan
sesuatu hal yang wajar karena kita menduga dugaan Perampasan Hak Bagi Pekerja
seperti durasi waktu kerja yang melebihi jam kerja dan tidak dihitung lembur,
kemudian dugaan tidak adanya upaya pihak pengusaha untuk mendaftarkan
pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dugaan tidak adanya
Jaminan keselamatan kerja bagi pekerja, digudang horas.
Selain
itu UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaa Pasal 91 Ayat
184,185 juga mengatur ketentuan pidananya apabila terbukti melakukan perampasan
hak dan tidak memenuhi hak-hak bagi pekerjanya maka pihak pengusaha wajib
mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dan kita
menduga masih banyak dugaan pelanggaran lain seperti misalnya Instalasi
Pengelolan Air Limbah (IPAL) yang dihasilkan industri, atau mungkin adanya
indikasi pelanggaran SIUP, UKL, UPL dan kita tidak tahu apakah pihak pengusaha
gudang horas telah memenuhi persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintahan dan
undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia..
Dikatakannya
kita sayangkan dalam hal ini pihak Disnaker terkesan tidak serius Disnaker
harus segera mungkin memeriksa segala bentuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
yang terjadi digudang horas.
Harapan kita
kalau memang Disnaker tidak bisa memiliki kewenanangan untuk masuk kedalam dan dihalang halangi silahkan
bawa persoalan ini keprovinsi dan kita akan siapkan laporan terkait dugaan
pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak gudang horas.
Kalau
misalnya pihak Disnaker sendiri tidak menindaklanjuti persoalan ini dengan
serius kita ingin kepala Disnaker lebih baik mundur saja dari jabatannya dan
kita akan meminta walikota untuk segera mencopot jabatan kepala Disnaker yang
kita anggap gagal sebagai fungsi pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan
yang tidak menerapkan aturan dalam mempekerjakan pekerjanya. kita ingin kepala
dinas ketenaga kerjaan itu memiliki
sikap dan jiwa kepemimpinanjiwa yang tegas dan jangan mau diatur sama
pengusaha. Karena
dalam hal ini sebagai Penggiat Sosial Ditengah-tengah Masyarat.
Untuk pengusaha
yang jika memang terbukti menghalang-halangi kita akan mendesak pemerintah kota
melalui stake holder atau instansi terkait agar segera memberhentikan sementara
aktivitas usaha yang ada digudang Horas bila perlu lakukan penyegelan terkait sikap penghadangan oleh perusahaan
yang menimbulkan kecurigaan bagi kami akan banyaknya pelanggaran hukum yang
terjadi didalam gudang horas.
Jika upaya
penindakan juga tidak segera dilakukan pihak Disnaker kita bawa persoalan ini
instansi yang lebih tinggi diprovinsi dan dalam waktu dekat kita akan melakukan
aksi unjuk rasa di daerah Bahkan bila perlu diprovinsi sumatera utara sebagai
bentuk protes keras terkait dengan dugaan pelanggaran yang kita anggap
menguntungkan sepihak bagi pengusaha," pungkasnya.
Sampai berita
ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat dijumpai (Gani)