Aktivis Permmai Desak Disnaker Kota Tanjungbalai Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yang Terjadi Digudang Horas


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Aktivis pergerakan Mahasiswa Masyarakat AsahanTanjungbalai (Permmai) mendesak pihak dinas ketenagakerjaan kota Tanjungbalai menindaklanjuti dugaan pelanggaran digudang Horas di Jalan baru Kelurahan Kapias Pulau Buaya,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya pada hari Selasa (1/9/2020) petugas dari dinas ketenaga kerjaan pemerintah Kota Tanjungbalai ingin melakukan sidak serta melakukan klarifikasi kepada perusahan atas laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan yang di lakukan

Sementara itu tiba di lokasi muka besi pagar gudang horas petugas dinas ketenagakerjaan pemerintah kota Tanjungbalai tiba-tiba datang seorang yang mengaku sebagai oknum dari humas  pihak gudang horas dan menghadang petugas dinas ketenaga kerjaan untuk masuk ke dalam areal perusahaan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan gudang horas dan mengajak petugas berbicara kesebuah warung nasi yang berada di depan gudang.

Menyikapi hal tersebut Ketua pergerakan mahasiswa masyarakat Asahan tanjungbalai (permai) Ahmad Fauzi hasibuan  pada hari Jumat (11/09/2020) mengungkapkan menurut kita apa yang terjadi di gudang horas bukan sesuatu hal yang wajar karena kita menduga dugaan Perampasan Hak Bagi Pekerja seperti durasi waktu kerja yang melebihi jam kerja dan tidak dihitung lembur, kemudian dugaan tidak adanya upaya pihak pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dugaan tidak adanya Jaminan keselamatan kerja bagi pekerja, digudang horas.

Selain itu UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaa Pasal 91 Ayat 184,185 juga mengatur ketentuan pidananya apabila terbukti melakukan perampasan hak dan tidak memenuhi hak-hak bagi pekerjanya maka pihak pengusaha wajib mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan kita menduga masih banyak dugaan pelanggaran lain seperti misalnya Instalasi Pengelolan Air Limbah (IPAL) yang dihasilkan industri, atau mungkin adanya indikasi pelanggaran SIUP, UKL, UPL dan kita tidak tahu apakah pihak pengusaha gudang horas telah memenuhi persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintahan dan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia..

Dikatakannya kita sayangkan dalam hal ini pihak Disnaker terkesan tidak serius Disnaker harus segera mungkin memeriksa segala bentuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi digudang horas.

Harapan kita kalau memang Disnaker tidak bisa memiliki kewenanangan untuk  masuk kedalam dan dihalang halangi silahkan bawa persoalan ini keprovinsi dan kita akan siapkan laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak gudang horas.

Kalau misalnya pihak Disnaker sendiri tidak menindaklanjuti persoalan ini dengan serius kita ingin kepala Disnaker lebih baik mundur saja dari jabatannya dan kita akan meminta walikota untuk segera mencopot jabatan kepala Disnaker yang kita anggap gagal sebagai fungsi pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan aturan dalam mempekerjakan pekerjanya. kita ingin kepala dinas ketenaga kerjaan itu memiliki  sikap dan jiwa kepemimpinanjiwa yang tegas dan jangan mau diatur sama pengusaha. Karena dalam hal ini sebagai Penggiat Sosial Ditengah-tengah Masyarat.

Untuk pengusaha yang jika memang terbukti menghalang-halangi kita akan mendesak pemerintah kota melalui stake holder atau instansi terkait agar segera memberhentikan sementara aktivitas usaha yang ada digudang Horas bila perlu lakukan penyegelan  terkait sikap penghadangan oleh perusahaan yang menimbulkan kecurigaan bagi kami akan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi didalam gudang horas.

Jika upaya penindakan juga tidak segera dilakukan pihak Disnaker kita bawa persoalan ini instansi yang lebih tinggi diprovinsi dan dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi unjuk rasa di daerah Bahkan bila perlu diprovinsi sumatera utara sebagai bentuk protes keras terkait dengan dugaan pelanggaran yang kita anggap menguntungkan sepihak bagi pengusaha," pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat dijumpai (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama