Bersama Forkopimda, Pemkot Singkawang Terapkan Perwako No. 49 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Keterangan Gambar : Pemko Singkawang bersama unsur Forkopimda menerapkan Perwako No. 49 Tahun 2020 (Foto : Gun)

MenaraToday.Com – Singkawang :

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Kota Singkawang, pada hari selasa tanggal ( 15/09/2020 ) pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan penerapan Perwako No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Singkawang di halaman Vihara Tri Dharma Bumi Raya Jalan Sejahtera No. 28 Kel. Melayu Kecamatan Singkawang Barat Pemkot Singkawang.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekda Kota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si, Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, SIK, MH, Kasdim 1202/Skw Mayor. Inf. Suharmoko, Wakil Ketua 1 DPRD Singkawang Sumberanto Tjitra, SH, Asisten 1 Pemkot Singkawang Drs. Heri Apriadi, M.Si, Kasat Pol. PP Kota Singkawang Drs. Karyadi, Kadis Hub Kota Singkawang Bapak Yudha, Kalaksa BPBD Kota Singkawang M. Syarifudin, Kadis Kominfo Kota Singkawang, Drs. Ahyadi, M.Si dan yang mewakili Dinkes Kota Singkawang Bapak Zulkarni.

Dengan melibatkan beberapa Satker dalam kegiatan penerapan Perwako No. 49 tahun 2020 adalah Polres Singkawang, Kodim 1202/SKW, Polisi Pamong Praja Pemkot Singkawang, Dishub Kota Singkawang, BNPD Kota Singkawang, Brigif 19/KH, Brimob Batalyon B Pelopor.

Adapun Daerah yang menjadi sasaran kegiatan penerapan Perwako No. 49 thn 2020 adalah yang pertama Hotel Kalbar dengan route – Jl. Kepol Mahmud – Jl. P. Diponegoro – Warkop Rusen – Vihara/pekong tua kota Singkawang, yang kedua Toko PD. Jakarta dengan route Jl. Sejahtera – Warkop nikmat – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, yang ketiga

Tugu Naga dengan route Sindo Agung – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, yang ke empat New Fashion dengan route Jl. Setia budi – sindo agung – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, yang ke Lima Jl. Budi Utomo – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, dan yang terakhir adalah di Hotel Singkawang dengan route Jl. P Diponegoro – Bank Kalbar – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang.

Berdasarkan hasil kegiatan penerapan Perwako No. 49 tahun 2020 ditemukan pelanggar perorangan sejumlah 27 orang dan 18 badan usaha yang mana pelanggar perorangan dikenakan sangsi kerja sosial serta diberikan pencerahan oleh Sekda Kota Singkawang sebagai berikut :

Bahwa sesuai Perwako No. 49 tahun 2020 bagi pelanggar dikenakan sangsi yaitu kerja sosial selama 30 menit.

Mulai hari Selasa 15 September 2020 penindakan dilaksanakan oleh Instansi terkait sesuai Perwako No. 49 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemkot Singkawang beserta Instansi terkait hingga akhir tahun 2020

Kepada para pelanggar saya berharap tidak merasa sakit hati atas sangsi yang diterapkan karena ini demi kepentingan kita bersama

kemudian di lanjutkan kegiatan penyerahan secara simbolis peralatan kerja sosial yaitu Sapu, Serokan Sampah dan Rompi kerja oleh Sekda kota Singkawang, Kapolres Singkawang, Kasdim 1202/SKW, dan anggota DPRD Kota Singkawang (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama