Keterangan Gambar : Pemko Singkawang bersama unsur Forkopimda menerapkan Perwako No. 49 Tahun 2020 (Foto : Gun)
MenaraToday.Com – Singkawang :
Sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Kota Singkawang, pada hari selasa
tanggal ( 15/09/2020 ) pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan penerapan
Perwako No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota
Singkawang di halaman
Vihara Tri Dharma Bumi Raya Jalan Sejahtera No. 28 Kel. Melayu Kecamatan Singkawang Barat Pemkot
Singkawang.
Hadir dalam kegiatan
tersebut antara lain Sekda Kota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si, Kapolres
Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, SIK, MH, Kasdim 1202/Skw Mayor. Inf.
Suharmoko, Wakil Ketua 1 DPRD Singkawang Sumberanto Tjitra, SH, Asisten 1
Pemkot Singkawang Drs. Heri Apriadi, M.Si, Kasat Pol. PP Kota Singkawang Drs.
Karyadi, Kadis Hub Kota Singkawang Bapak Yudha, Kalaksa BPBD Kota Singkawang M.
Syarifudin, Kadis Kominfo Kota Singkawang, Drs. Ahyadi, M.Si dan yang mewakili
Dinkes Kota Singkawang Bapak Zulkarni.
Dengan melibatkan
beberapa Satker dalam kegiatan penerapan Perwako No. 49 tahun 2020 adalah
Polres Singkawang, Kodim 1202/SKW, Polisi Pamong Praja Pemkot Singkawang,
Dishub Kota Singkawang, BNPD Kota Singkawang, Brigif 19/KH, Brimob Batalyon B
Pelopor.
Adapun Daerah yang
menjadi sasaran kegiatan penerapan Perwako No. 49 thn 2020 adalah yang pertama
Hotel Kalbar dengan route – Jl. Kepol Mahmud – Jl. P. Diponegoro – Warkop Rusen
– Vihara/pekong tua kota Singkawang, yang kedua Toko PD. Jakarta dengan route
Jl. Sejahtera – Warkop nikmat – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, yang ketiga
Tugu Naga dengan
route Sindo Agung – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang, yang ke empat New
Fashion dengan route Jl. Setia budi – sindo agung – Vihara/Pekong Tua Kota
Singkawang, yang ke Lima Jl. Budi Utomo – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang,
dan yang terakhir adalah di Hotel Singkawang dengan route Jl. P Diponegoro –
Bank Kalbar – Vihara/Pekong Tua Kota Singkawang.
Berdasarkan hasil
kegiatan penerapan Perwako No. 49 tahun 2020 ditemukan pelanggar perorangan sejumlah
27 orang dan 18 badan usaha yang mana pelanggar perorangan dikenakan sangsi
kerja sosial serta diberikan pencerahan oleh Sekda Kota Singkawang sebagai
berikut :
Bahwa sesuai Perwako
No. 49 tahun 2020 bagi pelanggar dikenakan sangsi yaitu kerja sosial selama 30
menit.
Mulai hari Selasa 15
September 2020 penindakan dilaksanakan oleh Instansi terkait sesuai Perwako No.
49 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemkot Singkawang beserta Instansi terkait
hingga akhir tahun 2020
Kepada para pelanggar
saya berharap tidak merasa sakit hati atas sangsi yang diterapkan karena ini
demi kepentingan kita bersama
kemudian di lanjutkan
kegiatan penyerahan secara simbolis peralatan kerja sosial yaitu Sapu, Serokan
Sampah dan Rompi kerja oleh Sekda kota Singkawang, Kapolres Singkawang, Kasdim
1202/SKW, dan anggota DPRD Kota Singkawang (Gun)