MenaraToday.Com – Asahan :
Bupati Asahan, Surya Bsc beserta mantan Sekdakab Asahan, Taufik Zainal
Abidin Siregar beserta dua oknum ASN masing-masing Kadis Kominfo, Rahmat
Hidayat Siregar dan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum
(Trantibum) Satpol PP Asahan, Siti Rosmita Hasibuan dipanggil dan diperksa
Bawaslu Asahan terkait adanya laporan serta temuan anggota Bawaslu tentang
netralitas ASN.
“Untuk Kadis Kominfo dan Kabid Trantibum kita panggil untuk melakukan
klarifikasi terkait temuan di lapangan bahwa kedua oknum ASN tersebut berada
dilokasi saat pendaftaran pasangan calon Surya – Taufik di Kantor KPU Asahan
pada tanggal 5 September 2020 lalu” ujar Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali
Siambaton, Kamis (17/9/2020).
Hambaton menambahkan untuk pasangan calon dipanggil dan diperiksa terkait adanya
mobilisasi massa pada saat proses pendaftaran di KPU Asahan.
“Setelah mendengarkan klarifikasi dari Bupati dan mantan Sekda serta dua
oknum ASN tersebut kita akan melakukan pleno untuk menindaklanjuti ke Komisi
Aparatur Sipil Negara agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan melalui
Bawaslu Profinvis Sumatera Utara” jelasnya.
Terpisah Kadis Kominfo, Rahmat Hidayat Siregar saat keluar dari Kantor
Bawaslu menyebutkan dirinya ke Kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait
laporan ke Kantor Bawaslu Asahan.
“Saya hanya menyampaikan klarifikasi dan ada 3 pertanyaan yang diberikan Bawaslu
kepada saya, selebihnya silahkan tanya ke Bawaslu” ujar Dayat (Nunk/Red)