Polres Batu Bersama Forkopimda Gencarkan Operasi Yustisi



MenaraToday.Com - Kota Batu :

Dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan penegakan  hukum protokol kesehatan terutama memakai masker,di wilayah hukum polres Batu melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid 19 pada Kamis (17/9/2020).

Operasi yustisi tersebut di laksanakan guna untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Dalam kegiatan tersebut terdiri atas petugas gabungan seperti TNI, Polri, Kejari, Dishub dan intalansi terkait, operasi kali ini bagi pelangar yg tidak mengunakan masker langsung di sidang di tempat,dengan sangsi denda adminitrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang terhadap pelangar protokol kesehatan itu di pusatkan di utara alon alon kota Batu,mereka yang terjareng operasi yustisi sesuai peraturan Perwali  nomer 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian corona virus ,Disease 2019 (covid 19) yang melangar tersebut langsung di sidang di tempat

Operasi masker kali ini di  sekitar Alon alon kota Batu ,terutama bagi penguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil , bagi yang tidak memakai masker langsung di hentikan dan di sidang di tempat.sebelum melakukan sidang bagi pengendara yang tidak memakai masker harus cuci tangan dulu juga mengisi pendaftaran pelangar sesuai nomer urutan setelah selesai di kasih masker baru berjalan sidang.

Kedapatan pelagar baik pengendara sepeda motor maupun mobil yg tidak memakai masker mencapai sekitar 52 pelangar salah satu pelangar yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan saya kira operasi ini sseperti operasi biasah yang tidak memakai masker ,saya kira cuman di tegur dan hafalan pancasila,ternyata di tindak tegas dan langsung di sidang di tempat sunguh tidak saya duga.tapi dengan tidakan seperti ini biar masarakat  semakin disiplin dalam memakai masker pungkasnya  (jamat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama