![]() |
Keterangan Gambar : Bangunan Cafe Blue Diamond di Jalan Merdeka Pematangsiantar yang diduga belum memiliki izin UKL - UPL (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindak lanjut hasil peraturan Walikota
Pematangsiantar No. 23 Tahun 2011 tentang tata laksana jenis usaha ataupun
kegiatan yang wajib menyusun dokumen sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup dengan melakukan verifikasi terhadap dugaan
usaha yang belum memiliki dokumen
Seperti Cafe Blue Diamond di Jalan Mederka Kelurahan Dwikora Kecamatan
Siantar Barat yang kuat dugaan tidak memiliki izin UKL UPL,
Ahmad salah seorang tokoh pemuda dan mahasiswa di Universitas Simalungun meminta
kepada pemimpin Cafe Blue untuk mematuhi aturan Pemerintah Kota Pematangsiantar
dan meminta kepada Satpol PP sebagai tim penegak peraturan daerah agar dapat
menegakkan Perda tanpa pandang bulu
“Kuat dugaan Cafe Blue Diamond tidak memiliki izin (persetujuan) dari pihak
berwenang atas penyelenggaran kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari
kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedi Tunasto
menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemimpin Cafe Blue
Diamond.
Terpisah Kapala Dinas DPMTSP, Agus Salam dan Kasat Pol PP Kota
Pematangsiantar, Robert Samosir belum dapat di konfirmasi secara langsung
mengenai Cafe Diamond tersebut (Al/Red)