Diduga Cafe Blue Diamond Tidak Memiliki Izin Usaha dan Izin UKL - UPL

Keterangan Gambar : Bangunan Cafe Blue Diamond di Jalan Merdeka Pematangsiantar yang diduga belum memiliki izin UKL - UPL (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindak lanjut hasil peraturan Walikota Pematangsiantar No. 23 Tahun 2011 tentang tata laksana jenis usaha ataupun kegiatan yang wajib menyusun dokumen sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dengan melakukan verifikasi terhadap dugaan usaha yang belum memiliki dokumen

Seperti Cafe Blue Diamond di Jalan Mederka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat yang kuat dugaan tidak memiliki izin UKL UPL,

Ahmad salah seorang tokoh pemuda dan mahasiswa di Universitas Simalungun meminta kepada pemimpin Cafe Blue untuk mematuhi aturan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan meminta kepada Satpol PP sebagai tim penegak peraturan daerah agar dapat menegakkan Perda tanpa pandang bulu

“Kuat dugaan Cafe Blue Diamond tidak memiliki izin (persetujuan) dari pihak berwenang atas penyelenggaran kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedi Tunasto menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemimpin Cafe Blue Diamond.

Terpisah Kapala Dinas DPMTSP, Agus Salam dan Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir belum dapat di konfirmasi secara langsung mengenai Cafe Diamond tersebut (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama