Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum YA-MAHA setelah melaporkan Pasangan Fadhil - Baktiar ke Bawaslo Batanghari (Foto : Idham)
Tim kuasa
hukum Yunninta-Mahdan, Ahmad Rayhan, Kurnia,SH, Cipta Hendra ,SH dan
Heriyanto,P Siregar,SH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Senin
(7/9/2020),.
Kedatangan tim
kuasa Hukum YA-MAHA bertujuan untuk membuat laporan terkait soal Arak-arakan
Fadhil-Bakhtiar saat mendaftar di KPU tempo hari. Selain
melaporkan soal Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar, tim kuasa Hukum YA-MAHA juga
melaporkan ASN Batanghari yang ikut didalam simpatisan Fadhil-Bakhtiar.
"Benar,
hari ini Senin kami tim kuasa Hukum YA-MAHA melaporkan Arak-arakan
Fadhil-Bakhtiar tempo hari. Kami menilai simpatisan Fadhil-Bakhtiar menyalahi
aturan protokol kesehatan Covid-19,"kata Aan selaku tim kuasa Hukum
YA-MAHA.
Selanjutnya tim kuasa hukum YA-MAHA mengatakan, Arak -
arakan tersebut bertentangan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang mengingatkan para bakal pasangan calon
(paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan
menciptakan kerumunan massa.
Mendagri
meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
"Alhamdulillah
laporan kami ditanggapi pihak Bawaslu Batanghari. Dalam waktu dekat ini mereka
akan memproses laporan tersebut. Ada dua laporan kami sampaikan, yakni terkait
Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar dan ASN yang ikut dalam barisan tersebut. Untuk
barang buktinya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Bawaslu,"ujar Aan.
(Ham)