Dinilai Menyalahi Aturan, Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar Dilaporkan Ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum YA-MAHA setelah melaporkan Pasangan Fadhil - Baktiar ke Bawaslo Batanghari (Foto : Idham)

MenaraToday.Com – Batanghari :

Tim kuasa hukum Yunninta-Mahdan, Ahmad Rayhan, Kurnia,SH, Cipta Hendra ,SH dan Heriyanto,P Siregar,SH  mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Senin (7/9/2020),. 

Kedatangan tim kuasa Hukum YA-MAHA bertujuan untuk membuat laporan terkait soal Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar saat mendaftar di KPU tempo hari. Selain melaporkan soal Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar, tim kuasa Hukum YA-MAHA juga melaporkan ASN Batanghari yang ikut didalam simpatisan Fadhil-Bakhtiar. 

"Benar, hari ini Senin kami tim kuasa Hukum YA-MAHA melaporkan Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar tempo hari. Kami menilai simpatisan Fadhil-Bakhtiar menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19,"kata Aan selaku tim kuasa Hukum YA-MAHA.

Selanjutnya  tim kuasa hukum YA-MAHA mengatakan, Arak - arakan tersebut bertentangan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

"Alhamdulillah laporan kami ditanggapi pihak Bawaslu Batanghari. Dalam waktu dekat ini mereka akan memproses laporan tersebut. Ada dua laporan kami sampaikan, yakni terkait Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar dan ASN yang ikut dalam barisan tersebut. Untuk barang buktinya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Bawaslu,"ujar Aan. (Ham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama