Dua Anggota DPRD Maju Pilkada Harus PAW, Ini Penjelasan KPU Kapuas Hulu

Keterangan Foto : Suasana /// Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani di dampingi Komisioner serta para awak media yang bertugas di Kapuas Hulu saat kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU dengan para awak media beberapa pekan lalu.
Foto : (Ilustrasi/Istimewa)

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Dari aturan KPU tentang anggota dewan maju Pilkada wajib mundur sesuai yang telah diatur di dalam PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kapuas Hulu, beberapa pasangan calon baik wakil maupun calon bupati berasal dari anggota DPRD, dimana akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang akan maju di Pilkada.

Saat dikonfirmasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yusuf mengungkapkan pihaknya baru akan menerima surat pengunduran diri Anggota DPRD yang bersangkutan." Terangnya, Rabu (2/9/2020)

Dijelaskan Yusuf, Anggota DPRD Kapuas Hulu yang maju di Pilkada Kapuas Hulu ada H. Hamdi Jafar Legislator Partai Gerindra maju sebagai calon bupati dan Wahyudi Hidayat, Legislator PAN maju sebagai Wakil Bupati.

"Karena surat resmi belum masuk, namun hanya saja informasi dari partai ada kemungkinan dua orang dari unsur anggota DPRD yang akan maju pada Pilkada 2020," kata Yusuf.

Ditambahkannya,  pihaknya baru akan menerima surat pengunduran diri dua anggota DPRD Kapuas Hulu tersebut setelah 5 hari  penetapan pasangan calon.

"Terkait dengan PAW kita akan lihat lagi siapa yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di pemilu 2019 kemarin," jelasnya. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama