Gugatan Klarifikasi Tahap III, Pemohon Dan Termohon Paslon Bupati Lamsel Resmi Digelar



Menaratoday.com - Lampung

Pasangan calon ( PASLON ) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Hipni, SE. dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM. beserta Kuasa Hukum nya Amri Shohar, SH. dan Tim pemenagan kedua ( Paslon ) Atas Gugatan Mengkelarifikasi tahap tiga (3) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda.
Rabu ( 30 / 09 / 2020 )

Dalam hal ini menyangkut masalah  hukum tergugat calon Wakil Bupati Lampung Selatan.

"Oleh karena itu Kuasa Hukum ( HIMEL ) Amri Shohar, SH. menanggapi kepada Awak Media, ya dari hasil agenda kita hari ini sementara agenda kita acaranya memang, tadi itu pembacaan, yaitu Jawaban atas permohonan kita, dan agenda selanjutnya besok lagi kita akan membacakan bukti - bukti surat kita besok, dan pada saatnya akan kita adakan pengajuan saksi - saksi ahli dan sebanyak dua (2) orang saksi, yaitu saksi Hukum pidana dan saksi fakta," Katanya.

"Sementara itu Kordiv Hukum dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki kepada Awak Media, iya hari ini pembacaan pemohon dan termohon, terutama jawaban dari KPU untuk besok kita butuh alat bukti dengan saksi ahli dan saksi fakta, akan tetapi KPU juga akan melakukan Diskusi, karena perlu melihat saksi ahli dan saksi fakta, ya kita lihat saja besok keterangan saksi ahli dari pemohon dan termohon, barulah kita menyikapi saksi - saksi dari termohon," Terangnya.

"Lanjut tanggapan Wazzaki, kalau karena berkaitan dengan fakta Persidangan, itukan berkaitan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf (f) KUHP itu kan tidak terpidana penjara dan berlaku secara Umum, ya kalau berkaitan dengan itu, ya kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, juga kita akan mengajukan ke KPU 9 Tahun 2020," Imbuhnya.
( Ali Imron )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama