Menjelang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satgas Penanganan
Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di
daerahnya yang melibatkan massa.
Berdasarkan data
Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota
yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam
zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada
serentak.
Dalam
melaksanakannya perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan
penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” sampai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (10/9) di Kantor
Presiden, Provinsi DKI Jakarta. Rincian daerah zona merah itu di antaranya
Sumatra Utara (5), Sumatra Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1),
Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan
(1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan
Kalimantan Timur (5). Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye
(sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara
pada zona hijau di antaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41%
dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%. Selama mengikuti proses
pilkada Wiku menegaskan para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi
Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman
Covid-19.
Pertama, bakal
calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik
selama proses seleksi, Lalu
yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan
pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Juga
disarankan menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar
pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50
orang dengan jaga jarak 1 meter. Untuk bahan
kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung
tangan, face Shield atau hand sanitizer maupun kegiatan lain yang diperbolehkan
perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan
berkoordinasi dengan satgas daerah,
“Kami mohon
agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya,
pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan
protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik
agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” ujar Wiku..
Di tingkat
pusat katanya dalam pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga
telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan
memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan
protokol kesehatan.
Sedangkan
Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan
yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah
menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.
Lalu saat
menjawab pertanyaan media, Wiku menambahkan para kontestan pilkada mengikuti
aturan yang ada dan jika ingin melakukan jenis kampanye diluar aturan,
diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau
puskesmas setempat.
“Karena ini
pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang
terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan
kontestan tertib melaksanakan ini,” tegasnya. (Fadhil/Tim)