Kurang 24 Jam, Satreskrim Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Keterangan Gambar : Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar (Foto : Tim)

MenaraToday.Com – Denpasar :

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku Curanmor hanya kurang dari 24 jam, aksi ini diketahui korban terjadi pada Kamis (10/9/20) pukul 07.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.IK., M.H kejadian ini terjadi di rumah kos Jalan Kebo Iwa Utara dengan korban seorang perempuan berinisial LR (45), dimana pada malam sebelumnya korban memarkir sepeda motor Yamaha mio miliknya dalam keadaan terkunci stang kemudian korban tinggal istirahat lantai 2 rumah kos dan esok pagi korban menemukan Spm miliknya sudah raib.

"Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Spm mio, " ungkap Kompol  Anom Danujaya.

Pelaku bernama Budi Setiawan (20) asal Banyuwangi, saat ditangkap Jalan Tumbak Bayuh Banjar Dangin Sema siang sekitar pukul 11.00 wita  pelaku tak melakukan berlawanan serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor yamaha di TKP, 

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu," kata  mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Saat diinterogasi pelaku mengaku baru sekali ini mencuri motor dengan alasan ekonomi dan motor itupun belum sempat pelaku jual. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama