Keterangan Gambar : Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar (Foto : Tim) |
MenaraToday.Com – Denpasar :
Unit Jatanras Satuan
Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku Curanmor hanya kurang
dari 24 jam, aksi ini diketahui korban terjadi pada Kamis (10/9/20) pukul 07.00
Wita.
Menurut Kasat Reskrim
Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.IK., M.H kejadian ini terjadi di
rumah kos Jalan Kebo
Iwa Utara dengan korban seorang perempuan berinisial LR (45), dimana pada malam
sebelumnya korban memarkir sepeda motor Yamaha mio miliknya dalam keadaan
terkunci stang kemudian korban tinggal istirahat lantai 2 rumah kos dan esok
pagi korban menemukan Spm miliknya sudah raib.
"Setelah
mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti Spm mio, " ungkap Kompol Anom Danujaya.
Pelaku bernama Budi
Setiawan (20) asal Banyuwangi, saat ditangkap Jalan Tumbak Bayuh Banjar Dangin
Sema siang sekitar pukul 11.00 wita
pelaku tak melakukan berlawanan serta mengakui perbuatannya melakukan
pencurian sepeda motor yamaha di TKP,
"Pelaku mengambil
sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu," kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Saat diinterogasi
pelaku mengaku baru sekali ini mencuri motor dengan alasan ekonomi dan motor
itupun belum sempat pelaku jual. (Tim)