Keterangan gambar : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat memimpin Ops Yustisi di Kecamatan Sei Balai (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Untuk memutuskan mata rantai Covid 19, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, terus rutin melaksanakan operasi Yustisi, yang mana target sasarannya antara lain seluruh Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan). Rabu (23/9/2020) sekitar puku; 10.00 Wib di Pasar Rabu dan Warung Ibu Yuni di Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara
Kegiatan ini langssung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH dan di dampingi Kasat Sabhara AKP D.P.Sinaga, SH, serta diikuti oleh KBO Sabhara Ipda E. Sitorus bersama 8 Personil Sat Sabhara, 2 (dua) personil Propam, dan 14 Personil Sat Pol PP Kab. Batu Bara.
Dalam kegiatan itu AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menghimbau kepada masyarakat
agar tetap dirumah, tidak bepergian, dan tidak melaksanakan kegiatan berkumpul
- kumpul, selain itu juga selalu menjaga jarak/Sosial Distancing. Senantiasa
menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan dengan
menggunakan sabun selesai melakukan kegiatan. Gunakan masker setiap
beraktivitas baik didalam rumah maupun diluar rumah.
"Sekarang telah berlakunya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor
58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kab. Batu Bara. Yang
artinya akan menindak setiap Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan
Masker dengan tindakan berupa hukuman sosial maupun denda tilang,"
tegasnya.
Pantauan Wartawan dilokasi Petugas membagikan dan memasangkan Masker sebanyak 30 lembar kepada warga yang tidak menggunakan Masker. Dan terlihat juga Masyarakat telah menggunakan Masker sekitar 80 % . (Dwi)