Keterangan Gambar : Chandra Purba beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat diruangan Satresnakoba Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang
pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung kosong di Jalan Mojopahit
Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/9/2020)
sekira pukul 22.30 Wib
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah
dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi sabu di daerah tersebut. Berbekal
informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung
melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan kita
melihat seorang laki-laki tengah duduk di dalam warung dengan ciri-ciri sesuai
dengan informasi yang kita terima. Saat pelaku yang diketahui bernama Chandra Purba
(32) warga Patuan Anggi ini kita dekati, pelaku sempat membuang sesuatu benda
ke bawah meja kemudian kita menyuruh pelaku untuk mengambil benda yang
dibuangnya tersebut. Setelah diambil dan kita periksa ternyata benda tersebut
adalah 1 buah plastik berisi 3 paket sabu seberat 0.70 gram (brutto)” ujar
Rusdi, Minggu (6/9/2020)..
Rusdi menambahkan saat diintrogasi, Chandra mengakui bahwa sabu tersebut
adalah miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Mewakili Kapolres saya menghimbau kepada masyarakat, bila mengetahui atau melihat penyalahgunaan narkotika dari segala jenis, laporkan ke polisi, kita menjamin identitas pelapor hal ini kita lakukan untuk menekan angka penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar” ujarnya mengakhiri. (Al/Red)