Kerap Bertransaksi Narkotika, Syarifuddin Saragih Cs Di Gelandang Ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Keterangan gambar : Tersangka Abav dan Batubara eserta barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika di areal perladangan di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palla, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba

Keterangan Gambar : Tersangka Syarifruddin Saragih beserta barang bukti (Foto : Alvin) 

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya , Selasa (15/9/2020) menyebutkan awalnya satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal berhasil meringkus Syarifuddin Saragih Alias Bosn Minggu (12/9/2020) Siang

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di TKP, petugas melihat ada sebuah Mobil Daihatsu yang keluar dari Lokasi Perladangan ujar Rusdi,

Rusdi menambahkan saat penggeledahan, petugas menemukan Tas Sandang Levis berisi uang sebanyak 7.970.000, Surat-surat karcis SPSI, 1 Block Kwintansi,  dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram (bruto). Selain itu petugas juga menemukan 1  Unit HP Nokia dan dari dalam Mobil di temukan 1 unit HP Xiomi

"Saat kita lakukan pengembangan, di lokasi perladangan yang pintunya di kunci, tim menemukan dua  orang Laki-laki masing-masing Abay (30) Warga Patuan Anggi dan Batubara (44) Warga Tanah Jawa Gang Kuil. Saat dilakukan penggeladagan ditemukan  1 buah plastik klip yang berisi 1 buah pil Extacy, 1 buah kotak rokok sampurna berisi 2 paket narkotika jenis Shabu, plastik warna hijau berisi 2 paket narkotika jenis shabu, 4 Bungkus plastik klip, 1 Timbangan digital, dan dari sepeda motor yang parkir didalam lokasi perladangan dtemukan 2 paket shabu dengan total barang bukti seberat 1,05 Gram, 9 Plastik Klip, Uang sebangak 240.000 dan di lakukan kedalam rumah yang berada di lokasi perladangan itu ada 1 buah pipa kaca bekas bakar Shabu” ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan untuk proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya para pelaku di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama