Keterangan gambar : Tersangka Abav dan Batubara eserta barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satuan Reserse
Narkotika Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi warga yang merasa resah
dengan peredaran narkotika di areal perladangan di Jalan Tanjung Pinggir Gang
Palla, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba
Keterangan Gambar : Tersangka Syarifruddin Saragih beserta barang bukti (Foto : Alvin) |
“Berbekal
informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat kelokasi untuk
melakukan penyelidikan. Setelah tiba di TKP, petugas melihat ada sebuah Mobil
Daihatsu yang keluar dari Lokasi Perladangan ujar Rusdi,
Rusdi
menambahkan saat penggeledahan, petugas menemukan Tas Sandang Levis berisi uang sebanyak 7.970.000, Surat-surat karcis SPSI,
1 Block Kwintansi, dan 1 paket narkotika
jenis sabu seberat 0,25 gram (bruto). Selain itu petugas juga menemukan 1 Unit HP Nokia dan dari dalam Mobil di temukan
1 unit HP Xiomi
"Saat kita lakukan pengembangan, di lokasi
perladangan yang pintunya di kunci, tim menemukan dua orang Laki-laki masing-masing Abay
(30) Warga Patuan Anggi dan Batubara (44) Warga Tanah Jawa Gang Kuil. Saat dilakukan
penggeladagan ditemukan 1 buah plastik
klip yang berisi 1 buah pil Extacy, 1 buah kotak rokok sampurna berisi 2 paket
narkotika jenis Shabu, plastik
warna hijau berisi 2 paket narkotika jenis shabu, 4 Bungkus plastik
klip, 1 Timbangan digital, dan dari sepeda motor yang parkir didalam lokasi
perladangan dtemukan
2 paket shabu dengan total barang bukti
seberat 1,05
Gram, 9 Plastik Klip, Uang sebangak 240.000 dan di lakukan kedalam rumah
yang berada di lokasi perladangan itu ada 1 buah pipa kaca bekas bakar Shabu” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan untuk proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya para pelaku di bawa ke Kantor Satres Narkoba
Polres Pematang Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Al/Red)