Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan FR (23) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jalan Kenangan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selasa (159/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM .
"Bersama tersangka FR (23) turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3 gram. 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, Uang tunai 385.000 Rupiah,"terang Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan Info tersebut kemudian petugas melaksanakan penyelidikan ketempat yang dimaksud, Setelah tersangka berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut yang dia sembunyikan disumur rumahnya, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)