KPU Kapuas Hulu Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati - Wakil Bupati, Ini Penjelasannya

Keterangan Foto : Suasana KPU Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh pimpinan Parpol, Gugus Tugas Penanganan Covid - 19, TNI - Polri, Dinas Perhubungan serta Sat Pol PP di laksanakan di Aula Hotel Multi Sentosa Putussibau, Selasa (01/9/2020)

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

KPU Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi (Rakor) dihadiri oleh Pimpinan Parpol, Gugus Tugas Penanganan COVID - 19, TNI - Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dilaksanakan di aula hotel Multi Sentosa Putussibau. Selasa (01/9/2020) Pagi

Dalam sambutannya Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyampaikan, tahap pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Kapuas Hulu dibuka tanggal 4 - 6 September 2020.

"Sebelumnya kami sudah umumkan pendataran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati," kata Ahmad Yani yang akrab di sapa Yani

Dikatakan Yani, dalam pendaftaran Bakal Cabup - Wabup pihaknya sudah membagi dua sesi diantaranya dari tanggal 4-5 September pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wib - 16.00 Wib. Sementara tanggal 6 kita buka pendaftaran dari pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib," ujarnya.

Dijelaskan Yani, dalam Rakor ini pihaknya ingin menyatukan persepsi dan pemahaman dalam pendaftaran bakal Cabup - Wabup, sehingga tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan oleh penyelenggara Pemilu.

"Kita ingin pendaftaran bakal Cabup - Wabup Pilkada 2020 ini lancar sesuai dengan protokol kesehatan," tuturnya

Maka dari itu kata Yani, rapat koordinasi kali ini meminta masukan dan saran sekalian terkait teknis pendaftaran.

"Sebelumnya kami sudah melakukan rapat internal terkait teknis pendaftaran bakal Cabup - Wabup.

Makanya nanti pendaftaran ini akan kita gelar ditempat terbuka untuk menghindari penyebaran Covid-19," tuntas Ahmad Yani.

Sementara itu dalam pemaparannya Muhamad Yusuf komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa KPU akan membuka pendaftaran pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 mendatang.

Yang mana kegiatan tersebut akan dilaksanakan out door, " kita akan membuat tata tertib secara kesepahaman yang nantinya akan di buat berita acara yang tidak merugikan dari para calon. " Ujar Yusuf

Dikatakan Yusuf, untuk teknis pendaftaran bakal pasangan calon, diantaranya yaitu penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan di halaman Sekretariat KPU Kapuas Hulu dan wajib protokol kesehatan.

" Untuk jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU Kapuas Hulu hanya 30 orang, jadi kita batasi dan itu pun wajib protokol kesehatan. " Tegasnya

Selain itu saat pendaftaran, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib sama - sama hadir, jika pun ada halangan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.

" Beberapa teknis pendaftaran itu akan di diskusikan dengan berbagai pihak yang akan dituangkan dalam berita acara, " Jelasnya (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama