Keterangan Gambar : Ketua DPD Pekat - IB Asahan, Syaid Muhsyi (Foto : CP) |
Dewan Perwakilan
Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten
Asahan meminta kepada Kasat Pol PP Kabupaten Asahan untuk menutup ternak babi
yang berada di dusun 1 Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan.
Keterangan Gambar : Pengusaha Ternak Babi (Tidak Memakai Baju) saat dikonfirmasi tim MenaraToday.Com di Peternakannya di Dusun 1 Desa Hessa Air Genting (Foto : AP. Singa/Sup) |
Hal ini diungkapkan Ketua Pekat IB Asahan, Syaid Muhsyi saat berbincang dengan MenaraToday.Com, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
“Jka keberadaan
ternak babi tersebut meresahkan masyarakat sekitar maka sebagai penegak Perda,
Satpol PP harus menutup peternakan babi yang disebut-sebut belum memiliki izin
ini” ujar Syaid.
Lebih lanjut
Syaid Muhsyi menambahkan keberadaan ternak babi yang berada di daerah pemukiman
penduduk tersebut sangat mengganggu warga, selain dari bau yang dihasilkan juga
dari limbah peternakan babi tersebut telah merusak lingkungan sekitar
“Intinya
peternakan babi tersebut harus ditutup dan jika pun pihak pengusaha ingin
mengurus izin maka harus memindahkan kandang ternak babi tersebut jauh dari
pemukiman warga” jelasnya.
Sementara itu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting saat
dikonfirmasi MenaraToday.Com terkait limbah dari ternak babi tersebut
menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan, karena peternakan babi
tersebut belum mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita belum ada
mengeluarkan izin peternakan babi tersebut, jadi yang harus melakukan tindakan
adalah pihak Satpol PP, kecuali kami sudah mengeluarkan izin maka otomatis kami
bisa mengambil sikap, untuk itu saya sarankan coba telusuri di Dinas Perizinan
Kabupaten Asahan sebab kami memang belum ada mengeluarkan izin UKL – UPL untuk
peternakan babi tersebut, selain itu untuk masalah penindakan coba konfirmasi
ke kepihak Satpol PP Asahan” terang Agus.
Seperti diberitakan
sebelumnya, pengusaha ternak babi yang berada di Dusun 1 Desa Hessa Air Genting
Kecamatan Air Batu saat dikonfirmasi tim MenaraToday.Com mengaku bahwa usahanya
tersebut telah memiliki izin dan telah berdiri selama 20 tahun di tempat
tersebut.
“Masyarakat mana
yang komplein, kami sudah 20 tahun disini dan tidak ada warga yang keberatan
dan kami pun telah memiliki izin dari Pemkab Asahan” ujar pria keturunan
Tionghoa tersebut. (AP Sinaga/NN)