DPD Pekat IB Asahan Minta Satpol PP Tutup Ternak Babi Di Desa Hessa Air Genting

Keterangan Gambar : Ketua DPD Pekat - IB Asahan, Syaid Muhsyi (Foto : CP)

MenaraToday.Com – Asahan :

Dewan Perwakilan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Asahan meminta kepada Kasat Pol PP Kabupaten Asahan untuk menutup ternak babi yang berada di dusun 1 Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan.

Keterangan Gambar : Pengusaha Ternak Babi (Tidak Memakai Baju) saat dikonfirmasi tim MenaraToday.Com di Peternakannya di Dusun 1 Desa Hessa Air Genting (Foto : AP. Singa/Sup)

Hal ini diungkapkan Ketua Pekat IB Asahan, Syaid Muhsyi saat berbincang dengan MenaraToday.Com, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

“Jka keberadaan ternak babi tersebut meresahkan masyarakat sekitar maka sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menutup peternakan babi yang disebut-sebut belum memiliki izin ini” ujar Syaid.

Lebih lanjut Syaid Muhsyi menambahkan keberadaan ternak babi yang berada di daerah pemukiman penduduk tersebut sangat mengganggu warga, selain dari bau yang dihasilkan juga dari limbah peternakan babi tersebut telah merusak lingkungan sekitar

“Intinya peternakan babi tersebut harus ditutup dan jika pun pihak pengusaha ingin mengurus izin maka harus memindahkan kandang ternak babi tersebut jauh dari pemukiman warga” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting saat dikonfirmasi MenaraToday.Com terkait limbah dari ternak babi tersebut menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan, karena peternakan babi tersebut belum mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita belum ada mengeluarkan izin peternakan babi tersebut, jadi yang harus melakukan tindakan adalah pihak Satpol PP, kecuali kami sudah mengeluarkan izin maka otomatis kami bisa mengambil sikap, untuk itu saya sarankan coba telusuri di Dinas Perizinan Kabupaten Asahan sebab kami memang belum ada mengeluarkan izin UKL – UPL untuk peternakan babi tersebut, selain itu untuk masalah penindakan coba konfirmasi ke kepihak Satpol PP Asahan” terang Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha ternak babi yang berada di Dusun 1 Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu saat dikonfirmasi tim MenaraToday.Com mengaku bahwa usahanya tersebut telah memiliki izin dan telah berdiri selama 20 tahun di tempat tersebut.

“Masyarakat mana yang komplein, kami sudah 20 tahun disini dan tidak ada warga yang keberatan dan kami pun telah memiliki izin dari Pemkab Asahan” ujar pria keturunan Tionghoa tersebut. (AP Sinaga/NN)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama