KPU Kapuas Hulu Tetapkan DPS Pilkada 2020

Keterangan Foto : Suasana /// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan serentak lanjutan Tahun' 2020 di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Sabtu (12/9/2020)

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau. Sabtu (12/9/2020)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Yani menjelaskan " Adapun jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPS sejumlah 181.188 Pemilih dengan rincian 92.321 pemilih laki-laki dan 88.867 pemilih perempuan yang tersebar di 23 Kecamatan, 282 Desa/Kelurahan dan di 805 TPS. " Jelas Yani melalui rilis tertulis nya kepada wartawan

Dikatakan Yani, rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Parpol di tingkat Kabupaten, Polres Kapuas Hulu, Dandim 1206 PSU, Disdukcapil Kapuas Hulu, Kesbang setda Kapuas Hulu, dan perwakilan PPK di 23 Kecamatan.

" Selama rapat pleno berlangsung berjalan aman dan lancar. Selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulia dari tanggal 19 s/d 28 September 2020 di setiap desa/kelurahan untuk dilakukan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan. " Ungkapnya

Dikatakan Yani, " Silahkan masyarakat melakukan cross cek terhadap DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh PPS di kantor desa/kelurahan, sekretariat RT/RW dan di tempat strategis lainnya untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum. 

"Jika belum silahkan melaporkan kepada  petugas kami (PPS) di desa/kelurahan tempat tinggal bapak/ibu sekalian. " Tegas Yani

Dijelaskan Yani, selama pengumuman DPS, Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS jika ada kekeliruan dalam penulisan elemen data pemilih. 

Lebih lanjut, selain usul perbaikan Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, antara lain :  Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun dibuktikan dengan surat keterangan

" Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pemilih sudah meninggal dunia; Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut; Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali. "Ungkapnya

Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK yang disediakan KPU melalui PPS, selanjutnya PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.

" Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-setingginya kepada PPDP di 805 TPS yang telah bekerja dengan keras dan penuh tanggung jawab dalam menghadirkan data pemilih yang berkualitas melalui proses COKLIT yang telah dilakukan sejak tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2020 serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung proses COKLIT berjalan dengan aman, sehat dan selamat. "ujarnya

Ditambahkan Yani, Kami meyakini jika proses penyusunan data pemilih di hulu nya (COKLIT) bersih maka hilirnya  (DPT) pasti jernih. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama