KPU Pematang Siantar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota Mulai Tanggal 11-13 September 2020

Keterangan Gambar : KPU Pematangsiantar saat melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar membuka kembali pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota mulai tanggal 11 hingga 13 September 2020. Penyebabnya, saat pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 lalu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, KPU juga menunda sejumlah tahapan pencalonan dalam Pemilukada. KPU Pematangsiantar pun menggelar sosialisasi penundaan tahapan di  Siantar Hotel, Selasa (8/9/2020). Yang dihadiri Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM.

Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan pasca dilaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, yang mendaftar hanya satu pasangan calon. Kondisi tersebut, katanya, juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

“Dalam penyelenggaraan Pemilukada secara nasional, ada dua hal yang menjadi catatan penting. Pertama, ada sekitar 20 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Kedua, ada beberapa calon yang mendaftar terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk hal ini, KPU mengeluarkan dua instruksi yang secara teknis berbeda karena berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran yang mana hal tersebut sifatnya wajib dengan tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU," terangnya.

 

Masih kata Daniel, karena ada penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan perpanjangan, maka  bergeserlah verifikasi syarat calon. Juga bergeserlah pemeriksaan kesehatan, dan bergeserlah hasil persiapan sampai nanti di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon.

“Meskipun ada perubahan namun tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri," jelasnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama