Keterangan Gambar : KPU Pematangsiantar saat melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Komisi
Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar membuka kembali pendaftaran Calon
Walikota-Wakil Walikota mulai tanggal 11 hingga 13 September 2020. Penyebabnya, saat pendaftaran Calon
Walikota-Wakil Walikota pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 lalu, hanya ada satu pasangan
calon yang mendaftar. Selain itu, KPU juga menunda sejumlah tahapan pencalonan
dalam Pemilukada. KPU Pematangsiantar pun menggelar sosialisasi penundaan
tahapan di Siantar Hotel, Selasa (8/9/2020). Yang dihadiri Wakil
Walikota Togar Sitorus SE MM.
Ketua KPU
Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani
mengatakan pasca dilaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pematangsiantar pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, yang mendaftar hanya satu
pasangan calon. Kondisi tersebut, katanya, juga terjadi di beberapa daerah di
Indonesia.
“Dalam
penyelenggaraan Pemilukada secara nasional, ada dua hal yang menjadi catatan
penting. Pertama, ada sekitar 20 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang
mendaftar. Kedua, ada beberapa calon yang mendaftar terpapar Corona Virus
Disease (Covid-19). Untuk hal ini, KPU mengeluarkan dua instruksi yang secara
teknis berbeda karena berdasarkan
Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar,
maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi,
dan memperpanjang pendaftaran yang mana hal
tersebut sifatnya wajib dengan tidak memandang kondisi seperti apapun dan
wajib dilaksanakan KPU," terangnya.
Masih kata
Daniel, karena ada penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan
perpanjangan, maka bergeserlah
verifikasi syarat calon. Juga bergeserlah pemeriksaan kesehatan, dan
bergeserlah hasil persiapan sampai nanti
di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon.
“Meskipun ada perubahan namun tidak mengubah tanggal penetapan
pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan
sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap
penting untuk persoalan di Kemendagri," jelasnya (Al/Red)