Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan BCH (46) tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Melati Seberang, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selasa (15/9/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka BCH (46)
warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bersamanya turut kita amankan barang bukti
1 buah tas karung, 5 buah Paket dari kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 450 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 gram, 30 lembar kertas kecil warna coklat, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter,
1 bungkus palstik warna hitam, 1 bungkus kertas warna coklat, 1 unit timbangan,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Tersangka BCH merupakan target operasi yang sudah lama di intai oleh pihaknya
"Tersangka BCH merupakan target operasi yang sudah lama kita pantau, Dia kita amankan pada saat sedang berada di Pondok kebun yang terletak di Jalan Melati Seberang, Setelah diamankan kemudian personil melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut, Kemudian dihadapan personil tersangka BCH mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup AKP S Pulungan
(Ucok siregar)