Miliki Sabu, Niko Tarigan Di Ciduk Dikamar Kos

Keterangan Gambar : Niko Tarigan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berada diruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin)


MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sebuah kos-kosan Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 11.00 Wib

Menurut keterangan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, penangkapan pelaku yang bernama Niko Tarigan (31) warga Jalan Malanton ini diringkus berkat informasi dari warga yang diterima personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, personil Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan warga. Setibanya di lokasi personil melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh. Tanpa buang waktu lama, personil kemudian meringkus pelaku yang berada di dalam kamar kos tersebut” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) siang.

Lebih lanjut pria dengan pangkat dua garis dipundak ini menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, salah seorang personil melihat pelaku membuang sesuatu, kemudian personil menyuruh pelaku mengambil benda yang sempat dibuangnya, setelah diperiksa ternyata benda yang dibuang pelaku adalah 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram (brutto), selain itu personil satresnarkoba juga menemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik.

“Setelah seluruh barang bukti kita kumpulkan, kemudian pelaku kita giring ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama