Keterangan Gambar : Niko Tarigan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berada diruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sebuah kos-kosan Jalan Gunung Sinabung
Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/9/2020)
sekira pukul 11.00 Wib
Menurut keterangan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag
Humas Iptu Rusdi Ahya, penangkapan pelaku yang bernama Niko Tarigan (31) warga
Jalan Malanton ini diringkus berkat informasi dari warga yang diterima personil
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, personil Opsnal Satresnarkoba
Polres Pematangsiantar langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan warga. Setibanya
di lokasi personil melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki
yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh. Tanpa buang
waktu lama, personil kemudian meringkus pelaku yang berada di dalam kamar kos
tersebut” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) siang.
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua garis dipundak ini menyebutkan saat
dilakukan penggeledahan, salah seorang personil melihat pelaku membuang
sesuatu, kemudian personil menyuruh pelaku mengambil benda yang sempat
dibuangnya, setelah diperiksa ternyata benda yang dibuang pelaku adalah 1 paket
narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram (brutto), selain itu personil
satresnarkoba juga menemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik.