Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jalan Mangaraja Batang ayumi, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (1/9/2020) .
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita telah mengamankan tersangka RH (48) warga Jalan Mangaraja Batang ayumi, Kelurahan Batang Ayumi Julu. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti
1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,52 gram.
1 buah sobekan plastik warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat tersebut sesampainya di TKP personil melihat tersangka RH yang sedang berada di depan Rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan kemudian petugas melakukan penangkapan dan hendak membawa tersangka kedalam rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan, Tersangka membuang sesuatu dari tangannya dan setelah diperiksa petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan dirumah tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik warna hijau yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

