![]() |
Keterangan Gambar : Lokasi Reklamasi TKD desa Kalibaruwetan (Foto : Rifa'i) |
MenaraToday.com Banyuwangi :
Upaya mengembangkan
obyek wisata diwilayah kerjanya,Kapala desa (Kades) Kalibaruwetan Kec.Kalibaru
Banyuwangi Jawa - Timur Moh.Taufik,S.H merekomindasi Tanah Kas Desa ( TKD)
untuk kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan atau yang dikenal dengan istilah (Reklamasi).
" Kegiatan itu dilakukan atas dasar kesepakatan warga dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) desa setempat " kata Moh.Taufik saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (9/9/2020).
Didampingi beberapa
stafnya,ia menuturkan,Kegiatan Reklamasi yang sudah berjalan hampir 1 Minggu
tersebut,rencananya untuk penambahan lahan parkir serta pengembangan obyek
Wisata Air Terjun Tirtokemanten, " Dari 13 Hektare TKD yang ada diwilayah
dusun Wonorejo,yang dilakukan Reklamasi kurang lebih ada 1,5 Hektare. Terkait
dari hasil pengurugan pasirnya,kita melibatkan Kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah dusun tersebut " ujar
Kades Kalibaruwetan.
Dilokasi yang sama
Sekretaris desa (Sekdes) Kalibaruwetan Indra Laksono menambahkan, Reklamasi
terhadap TKD sudah sesuai dengan Peraturan desa (Perdes ) No.4 Tahun 2020
Tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Reklamasi itu
sudah berdasarkan pada Perdes desa Kalibaruwetan,iatu Perdes No.4 Tahun
2020,Tentang Pengelolahan Aset Desa. Terkait dari kegiatan tersebut pihak
Pokmas sendiri bekerjasama dengan rekanan dan didampingi salah satu LSM yang
ada di Banyuwangi " imbuh Sekdes Kalibaruwetan. (S.Rifai)