Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Push Up

Keterangan Gambar : Pelanggar Tidak Pakai Masker Dapatkan Hukuman Push UP dalam Operasi Yustisi Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Polres Pematangsiantar menggelar Operasi Yustisi yang digelar untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dalam pelaksanaan operasi ini melibatkan TNI/Polri dan pemerintah Kota, yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar. kepada warga kota Pematangsiantar diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah serta menerapkan anjuran protokol kesehatan. Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini dilaksankan dalam menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si mengatakan operasi yustisi ini akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (14/9/2020) di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun Dan masyarakat Memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan serta menjaga jarak”.

Dalam kegiatan ini Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan di tiga lokasi yakni Pasar Horas, Pasar Parluasan dan Taman Merdeka, pada saat kegiatan ini dilaksankan ditemukan pengunjung taman bunga yang tidak menggunakan masker, dalam hal ini untuk menyadarkan warga agar selalu menggunakan masker diberi tindakan ringan berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Pada kesempatan ini Kabag Ops Kompol Biston Sitomorang mengungkapkan, kita laksankan kegiatan ini untuk menyadarkan warga kita agar selalu perduli dengan kesehatan di mas pandemi ini, diharapkan kepada warga Kota Pematangsiantar agar selalu mengikuti Protokol kesehatan berupa 3M + 1 T (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak + Tidak Berkerumun) dan semoga wabah ini cepat berakhir, Ungkap Kabag Ops (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama