Keterangan Gambar : Pelanggar Tidak Pakai Masker Dapatkan Hukuman Push UP dalam Operasi Yustisi Polres Pematangsiantar (Foto : Alvin)
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Polres
Pematangsiantar menggelar Operasi
Yustisi yang digelar untuk
masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan operasi ini melibatkan TNI/Polri dan pemerintah Kota, yang bertujuan untuk menekan penyebaran
Covid-19 di Kota Pematangsiantar. kepada warga kota Pematangsiantar diwajibkan
menggunakan masker saat keluar rumah serta menerapkan anjuran protokol
kesehatan. Senin (14/9/2020).
Kegiatan ini
dilaksankan dalam menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.
Martuani Sormin M.Si mengatakan operasi yustisi ini akan dilaksanakan pada hari
ini, Senin (14/9/2020) di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Untuk waktunya
tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun Dan masyarakat
Memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan
masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan serta menjaga jarak”.
Dalam kegiatan ini
Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan di tiga lokasi yakni Pasar Horas,
Pasar Parluasan dan Taman Merdeka, pada saat kegiatan ini dilaksankan ditemukan
pengunjung taman bunga yang tidak menggunakan masker, dalam hal ini untuk
menyadarkan warga agar selalu menggunakan masker diberi tindakan ringan berupa
Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pada kesempatan ini
Kabag Ops Kompol Biston Sitomorang mengungkapkan, kita laksankan kegiatan ini
untuk menyadarkan warga kita agar selalu perduli dengan kesehatan di mas
pandemi ini, diharapkan kepada warga Kota Pematangsiantar agar selalu mengikuti
Protokol kesehatan berupa 3M + 1 T (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga
Jarak + Tidak Berkerumun) dan semoga wabah ini cepat berakhir, Ungkap Kabag Ops
(Al/Red)