Keterangan Gambar : Ketua DPD Peradi Perjuangan Kalbar, yang juga Praktisi Hukum Kalbar Sekaligus Ketua Pemerhati Pelabuhan dan Lingkungan maritim (PPLM) Kalbar, Dwi Joko Prihantono SH,MH |
MenaraToda.Com – Pontianak :
Antisipasi peredaran
ilegal logging melalui perairan yang pergunakan kapal cargo maupun via peti
kemas yang melalui jalur Pelabuhan, pihak keamanan harus lebih exstra ketat
dalam penjagaan dan patroli.
Dalam hal ini Pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus lebih meningkatkan pengawasan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Peradi Perjuangan Kalbar, Dwi Joko Prihantono SH,MH yang juga Praktisi Hukum
Kalbar Sekaligus Ketua Pemerhati Pelabuhan dan Lingkungan maritim (PPLM)
Kalbar, Menurut Dwi, petugas yang ada di area pelabuhan, baik itu dari KSOP,
Bea Cukai dan Kepolisian serta Dinas Kehutanan yang berada di kawasan tersebut harus benar exstra
ketat dalam melakukan pengawasan Di Pelabuhan
"Para petugas diminta lebih teliti dalam
memeriksa barang yang keluar masuk melalui pintu pelabuhan. Dalam
hal ini Pihak KSOP mempunyai kuasa di areal pelabuhan, kantor Syahbandar dan otoritas
pelabuhan itu sangat berperan di dalam
pelabuhan maupun kawasan pelabuhan, dan Syahbandar yang mengeluarkan izin
berlayar bagi kapal – kapal. Jadi kewenangan untuk memberantas ilegal logging, dari pihak KSOP itu sendiri juga tertuang dalam
inpres nomor 5 tahun 2005: ujar Dwi
Dwi menjelaskan bahwa Inpres No. 5 Tahun 2005, Menteri
Perhubungan menyebutkan
bahwa KSOP harus : Meningkatkan pengawasan perizinan di
bidang angkutan yang mengangkut kayu, Menginstruksikan
kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan
Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang
mengangkut kayu ilegal. Menindak
tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan
mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membina organisasi angkutan dalam
rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan
hutan
“Kantor
KSOP mempunyai armada patroli berupa kapal patroli yang 24 jam menjaga alur
pelayaran.
Saya
harap para petugas dilapangan seperti yang berada di kapal patroli, benar-benar
meningkatkan pengawasan terhadap kapal yang melintasi jalur pelayaran di wilayah hukum KSOP, jika ada menemukan
kapal yang mencurigakan ataupun tidak layak untuk berlayar maka jangan dibiarkan saja, harus segera ditindak tegas sesuai
undang-undang dan aturan yang berlaku" Tegas Dwi.
Sementara itu pihak KSOP Pontianak saat dikonfirmasi melalui Kasi KBPP,
Rajak menyebutkan bahwa bukan kapasitasnya untuk menanggapi hal tersebut
“Bukan kapasitas saya untuk menanggapi hal ini, coba konfirmasi Kasi Lala,
Pak Burhan” ujarnya.
Saat Kasi Lala dikonfirmasi via WhatsApp, namun tidak ada jawaban, demikian
pula dengan Kepala Kantor KSOP Kelas II Pontianak, R. Totok Mukarto yang baru
beberapa hari dilantik menjadi pejabat tidak menjawab konfirmasi dan pesan
tersebut juga tidak dibaca oleh beliau, mingkin lagi sibuk (Gun)