Antisipasi Illegal Loging Lintas Pelabuhan, KSOP Kelas II Pontianak Diminta Selektif Keluarkan Persetujuan Berlayar Dan Perketat Pengawasa Area Pelabuhan

Keterangan Gambar : Ketua DPD Peradi Perjuangan Kalbar, yang juga Praktisi Hukum Kalbar Sekaligus Ketua Pemerhati Pelabuhan dan Lingkungan maritim (PPLM) Kalbar, Dwi Joko  Prihantono SH,MH 

MenaraToda.Com – Pontianak :

Antisipasi peredaran ilegal logging melalui perairan yang pergunakan kapal cargo maupun via peti kemas yang melalui jalur Pelabuhan, pihak keamanan harus lebih exstra ketat dalam penjagaan dan patroli.

Dalam hal ini Pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus lebih meningkatkan pengawasan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Peradi Perjuangan Kalbar, Dwi Joko  Prihantono SH,MH yang juga Praktisi Hukum Kalbar Sekaligus Ketua Pemerhati Pelabuhan dan Lingkungan maritim (PPLM) Kalbar, Menurut Dwi, petugas yang ada di area pelabuhan, baik itu dari KSOP, Bea Cukai dan Kepolisian serta Dinas Kehutanan yang berada di kawasan tersebut harus benar exstra ketat dalam melakukan pengawasan Di Pelabuhan

"Para petugas diminta lebih teliti dalam memeriksa barang yang keluar masuk melalui pintu pelabuhan.  Dalam hal ini Pihak KSOP mempunyai kuasa di areal pelabuhan, kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan itu sangat berperan di dalam pelabuhan maupun kawasan pelabuhan, dan Syahbandar yang mengeluarkan izin berlayar bagi kapal – kapal. Jadi kewenangan untuk memberantas ilegal logging, dari pihak KSOP itu sendiri juga tertuang dalam inpres nomor 5 tahun 2005: ujar Dwi

Dwi menjelaskan bahwa Inpres No. 5 Tahun 2005, Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa KSOP harus : Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu, Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang mengangkut kayu ilegal. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan

Kantor KSOP mempunyai armada patroli berupa kapal patroli yang 24 jam menjaga alur pelayaran. Saya harap para petugas dilapangan seperti yang berada di kapal patroli, benar-benar meningkatkan pengawasan terhadap kapal yang melintasi jalur pelayaran di wilayah hukum KSOP, jika ada menemukan kapal yang mencurigakan ataupun tidak layak untuk berlayar maka jangan dibiarkan saja, harus segera ditindak tegas sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku" Tegas Dwi.

Sementara itu pihak KSOP Pontianak saat dikonfirmasi melalui Kasi KBPP, Rajak menyebutkan bahwa bukan kapasitasnya untuk menanggapi hal tersebut

“Bukan kapasitas saya untuk menanggapi hal ini, coba konfirmasi Kasi Lala, Pak Burhan” ujarnya.

Saat Kasi Lala dikonfirmasi via WhatsApp, namun tidak ada jawaban, demikian pula dengan Kepala Kantor KSOP Kelas II Pontianak, R. Totok Mukarto yang baru beberapa hari dilantik menjadi pejabat tidak menjawab konfirmasi dan pesan tersebut juga tidak dibaca oleh beliau, mingkin lagi sibuk (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama