Polsekta Tanah Jawa Laksanakan Rajia Operasi Yustisi Covid-19

 


Menaratoday.com, Simalungun:

Kapolsekta tanah Jawa KOMPOL Selamat yang didampingi panit Binmas AKP. Sri umi yatum personil Koramil 10. Camat tanah Jawa dan Kasatpol Pomong Praja, sedang lakukan Rajia operasi Yustisi covid-19 di wilayah hukum Polsekta tanah Jawa tepatnya di jalan propsu Nagori Marubun jaya Senin 28/9/20 sekitar jam 11.30 wib.

Operasi ini kita kita lakukan dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di wilayah hukum Polsekta tanah Jawa serta mensosialisasikan Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu. Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari hari guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan Penyebaran Covid-19. Ujar Kompol selamat.

Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polsekta tanah Jawa juga melibatkan unsur TNI yaitu jajaran Koramil 10 tanah Jawa, serta Pemerintah Kecamatan Jawa, hatonduhan, Jawa maraja bahjambi Dan kecamatan Huta Bayu raja kabupaten Simalungun dan satuan polisi pamong praja yang ada di kecamatan.

Kapolsekta tanah Jawa  Kompol selamat mengatakan dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan, mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat agar terhindar dari wabah covid-19.


“Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Simalungun No.26 Tahun 2020”. Ungkap Kapolsek.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan penyebaran atau claster baru Covid-19 dapat ditekan. Untuk waktu pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi. 

Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum konsumen masuk kerumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.

“kita harapkan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya (RG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama