Presiden Teken Inpres Dukungan Penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021

Keterangan Gambar : Inpres dukungan penyelenggaraan World Cup, Fifa U - 20 Tahun 2001 (Foto : Tim)

MenaraToday.Com – Jakarta :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jateng, Gubernur Jatim, Gubernur Bali dan Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Denpasar, Wali Kota Surabaya, Bupati Gianyar, Bupati Bandung, Bupati Badung dan Bupati Bangkalan agar mengambil langkah sesuai tupoksinya untuk mensukseskan penyelengaraan World Cup, FIFA U-20 tahun 2001

“Untuk para Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang daerahnya menjadi pelaksanaan World Cup Fifa 2001, hendaknya mengambi langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021, yakni pada Diktum Pertama Inpres” ujar Presiden Jokowi, Senin (22/9/2020).

Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar; Mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, Klaster meliputi: Stadion Atletik Jakabaring, Lapangan Panahan Jakabaring, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang. Klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang.  Klaster Surakarta meliputi Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Banyuanyar, dan Lapangan Sriwaru Surakarta. Klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Stadion Gelora Trisakti Badung, Stadion Kompyang Sujana Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra Badung; dan Klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu melakukan koordinasi dengan kementerian / lembaga / pemerintah daerah Provinsi / Kabupaten / Kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan, World Cup FIFA U-20 Tahun 2021, Melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021, Menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian / lembaga  / pemerintah daerah dan Melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (Efrizal/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama