Keterangan Gambar : Inpres dukungan penyelenggaraan World Cup, Fifa U - 20 Tahun 2001 (Foto : Tim) |
MenaraToday.Com – Jakarta :
Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun
dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup
Tahun 2021. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima
TNI, Kapolri, Kepala Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para Gubernur
DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jateng, Gubernur Jatim, Gubernur
Bali dan Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, Wali Kota Bandung, Wali Kota
Surakarta, Wali Kota Denpasar, Wali Kota Surabaya, Bupati Gianyar, Bupati
Bandung, Bupati Badung dan Bupati Bangkalan agar mengambil langkah sesuai
tupoksinya untuk mensukseskan penyelengaraan World Cup, FIFA U-20 tahun 2001
“Untuk para Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang daerahnya menjadi
pelaksanaan World Cup Fifa 2001, hendaknya mengambi langkah-langkah sesuai
dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan World Cup FIFA
U-20 Tahun 2021, yakni pada Diktum Pertama Inpres” ujar Presiden Jokowi, Senin (22/9/2020).
Salah satu
bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah. mengalokasikan
anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan
Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar; Mengalokasikan
anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, Klaster
meliputi: Stadion Atletik Jakabaring, Lapangan Panahan Jakabaring, dan Lapangan
Baseball Jakabaring di Kota Palembang. Klaster
Bandung meliputi: Stadion Sidolig, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Jatinangor, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di
Kabupaten Sumedang. Klaster Surakarta meliputi Stadion
Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Banyuanyar, dan Lapangan Sriwaru Surakarta. Klaster
Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Stadion Gelora Trisakti Badung,
Stadion Kompyang Sujana Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra Badung; dan Klaster
Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.
Selain itu melakukan
koordinasi dengan kementerian / lembaga / pemerintah
daerah Provinsi / Kabupaten / Kota
terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan, World
Cup FIFA U-20 Tahun 2021, Melaksanakan
upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan
sarana untuk penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021, Menyerahkan
hasil renovasi kepada kementerian / lembaga
/ pemerintah
daerah dan Melakukan
koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan
standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka
penyelenggaraan World Cup FIFA U-20 Tahun 2021.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi
akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (Efrizal/Tim)