MenaraToday.Com – Jakarta :
Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap diaksanakan sesuai
dengan jadwal yakni tanggal 9 Desember
2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
”Pilkada harus
dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan
sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” ujar Juru
Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman dalam reliease
resminya,
Senin (21/9/2020).
Menurut
Fadjroel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyelenggaraan Pilkada
tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan
pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan
Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.
”Pilkada di
masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman,
Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Fadjroel
Fadjroel juga menyebutkan bahwa pemerintah mengajak semua
pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19
pada setiap tahapan Pilkada.
”Berdasarkan
Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus
menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua
Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk
menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan
hukum, Pilkada
serentak ini ,
harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi
masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan
pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus
rantai penyebaran Covid-19, Sekaligus
menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi
konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis
sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” jelasnya (Efrizal/Tim)