Satresarkoba Polres Siantar Kembali Ringkus Sekelas Pengedar dan Pengguna


MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Kembali Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pengedar dan pengguna narkotika kelas teri, sementara para bigboss nya hingga kini belum juga tersentuh hukum.

“Kita masih meragukan Polres Siantar serius memberantas narkotika hingga keakar-akanya, sebab hingga kini yang berhasil diringkus hanya sekelas pengguna dan pengedar kelas teri, sementara para bandar besarnya masih juga melakukan transaksi haramnya” ujar salah seorang warga Siantar yang enggan namanya untuk di publikasikan, Sabtu (26/9/2020) malam

Penelusuran kru MenaraToday.com dengan menggali informasi dari warga menilai bahwa kinerja aparat hukum dalam memberantas narkotika di Pematangsiantar sudah apatis dan seperti tidak mengindahkan instruksi pimpinan di Polda Sumut.

“Dalam instruksi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menginstuksikan agar memberantas segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polda Sumut dan jajarannya, termasuk wilayah hukum Polres Pematangsiantar” terangnya

Dia juga menambahkan bahwa ada beberapa lokasi di Kota Siantar yang bukan rahasia umum lagi sebagai lokasi peredaran gelap narkotika.

Kita berharap Kapolda Sumut untuk bertindak dan menginstruksikan Kapolres Pematangsiantar dan jajarannya untuk serius memberantas peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus kaki tangan maupun bandarnya, selain itu juga kita berharap kepada Kepala BNN untuk bersinergi dengan pihak Polres Siantar untuk menangkap “Big Boss” bandar narkotika di Kota Siantar, jangan hanya bandar kelas teri dan pengguna saja yang ditangkapi sementara bandar besarnya masih leluasa melakukan bisnis haramnya, selain itu juga hendaknya BNN jangan melakukan rehab kepada para bandar, sebab bandar bukan untuk direhab namun untuk dilakukan proses hukumnya di NKRI” jelasnya

Ia juga sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Siantar yang telah menangkap Dedi (47) dengan barang bukti sabu seberat 0,84 Gram pada hari Jum'at (25/9/2020) sekira pukul 12.30 Wib dan Menangkap Adha Tanjung (42) dengan Barang Bukti Sabu seberat 0,87 Gram.

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkus Harianja belum dapat dikonfirmasi secara langsung (Tim/Al)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama