Akhirnya! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diseret Polisi

 

MenaraToday.Com - Dharmasraya :

Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial AMR (41/th) yaitu adalah warga daerah Jorong Lubuak Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Lelaki ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan masih di bawah umur, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 16 .00 Wib, yaitu di Jalan Lintas Sumatera KM 02 Pulau Punjung, tepatnya di depan Kantor Bupati Dharmasraya.

Adapun Penangkapan terhadap pelaku oleh polisi atas dasar Nomor : LP / 93 / K  / X /2020/ Polsek, tanggal 17 Oktober 2020, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan pencabulan.

Dan hal ini juga di benarkan Kapolres Dharmasraya , AKBP Aditya Galayudha yang didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Suyanto, melalui pesan WhatsAppnya ia memberikan keterangan ke pada media.

"Benar anggota kita telah melakukan penangkapan atau mengamankan yaitu seorang lelaki atas dugaan kasus asusila pencabulan terhadap perempuan atau anak di bawah umur," ungkap AKP Suyanto.

Di jelaskan oleh AKP Suyanto, pada waktu kejadian itu terjadi pertama kalinya pada hari kamis  tanggal  28 November 2020 silam Sekira Pukul 15.00 Wib, di dalam rumah korban sebut saja namanya melati (16 1/2  tahun ), Pelajar, di Jorong pasenggrahan pasar lama, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sementara itu kata AKP Suyanto lagi, " kejadian berawal, ketika korban pulang sekolah dan menganti pakaiannya di dalam kamar dan pintu kamar di kunci , tidak lama kemudian datang pelaku masuk ke dalam kamar korban  dengan cara mendobrak pintu kamar serta mengancam korban dengan sebilah pisau , (akan membunuh korban) apabila korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku dan pelaku membuka celana dalam korban serta melakukan hubungan badan.

" Setelah ibu korban  mendapat laporan dari  anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Spkt  Polres Dharmasraya," terang AKP Suyanto.


Dan Sementara ini untuk tersangka diamankan di tahanan  rutan Polres Dharmasraya, dengan barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) helai celana dalam milik korban warna putih, 1 (satu) helai teng top warna biru milik korban, dan 1 (satu) bilah pisau milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban.saat ini pelaku meringkuk di  balik jeruji besi. (Efrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama