CV Sahabat Berkilah Soal Dugaan Membabat Hutan Lindung


 


Menaratoday.com - Ketapang


Terkait pemberitaan sebelum nya dari beberapa Media yang mengabarkan adanya dugaan kegiatan ilegal yang di lakukan oleh CV Sahabat yang berkedudukan di Nanga tayap kabupaten Ketapang.

Beberapa nara sumber yang menduga perusahaan tersebut menampung kayu ilegal hasil tebangan di kawasan hutan lindung. Kepada Wartawan via telpon seluler 18/10/20 lalu, Jamaludin Bos CV Sahabat menevis rumor tersebut, dia mengatakan, kalau perusahaan yang dipimpinnya sangat lah tidak benar melakukan kegiatan ilegal itu.



" sangat lah tidak benar kalau perusahaan kami melakukan kegiatan ilegal Loging dan menampung kayu hasil dari tebangan liar dan hutan Lindung," menurut Jamaludin.

Menurut dia," silakan saja datang kan tim ahli dan saksi ahli guna mengusut kebenarannya dari berita tersbuy, dan kita akan menunggu disini," katanya.

Jamaludin menegaskan," kegiatan kita beroperasi di lokasi areal PT Djarum karena memang kita bekerja sama dengan PT Djarum," tegas Jamaludin.

Disinggung dengan adanya suplay bahan baku ke salah satu sawmil di kawasan jalan trans kalimantan Ambawang kabupaten Kubu raya, dia membenarkan hal itu.

" kita memang mensuplay bahan baku ke pabrik tersebut karena pemilik Sawmil itu Bos saya, silakan saja hubungi dia di pontianak saya kasi nomor Hanpone nya dan saya juga sudah bicara sama beliau," pungkas Jamaludin Bos CV Sahabat.

Media ini berusaha menghubungi Atiam melalui ponsel nya guna menggali keterangan dan mengkonfirmasi terkait berita tersebut, namun sangat di sayangkan sampai berita ini ditayangkan, telpon seluler Atiam tidak aktif.

Sementara itu ditempat terpisah Media ini menjumpai Zakarias SH, seorang praktisi Hukum Kalimantan Barat.

Zakarias berpendapat, Yang namanya dugaan tentang CV Sahabat melakukan aktifitas Ilegal Loging itu bisa saja terjadi," hal itu baru dugaan, jika ingin mengusut kebenarannya ya itu tugas dari instansi tehnis pihak Kehutanan, baik itu Dinas kehutanan provinsi Kalbar, Dinas kehutanan Ketapang dan BKSDA kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakkkumnya," ujar Zakarias.

Lebih lanjut dia," sedangkan untuk pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran Hukum nya ya kepolisian juga bisa ikut berperan," kepolisian juga bisa melakukan Penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Ilegal Loging," katanya.

Menurut Zakarias," yang menjadi pertanyaan saya adalah, jika dilihat dari fisik dari perusahaan CV sahabat yang berkedudukan di nanga tayap itu, apakah layak sawmil sebesar itu statusnya hanya CV bukan Perseroan terbatas ( PT )," jelas zakarias.

" saya menduga ada indikasi penyelewengan pajak negara, tapi itu ranah nya instansi terkait pajaklah yang mengetahui nya, kita hanya menduga saja," pungkas Zakarias. ( GUN )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama