Menaratoday.com - Tapsel
Warga Desa Pargarutan Dolok. Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan mintak Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M Pasaribu agar mencopot Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 100304 Tapus karna diduga telah melakukan praktik pungli terhadap penerimaan siswa baru dan pengambilan Ijazah
Aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan Oknum Kepala Sekolah tersebut sudah menciderai visi-misi pemerintah dalam pemerataan pendidikan wajib belajar 9 tahun, sesuai Pasal 31 undang undang dasar dan Pasal 6 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Untuk mewujudkan Visi-Misi pemerataan Pendidikan tersebut dapat kita lihat diseluruh SD Dan SMP selalu dipajang spanduk Tidak Dipungut Biaya, Namun sesuai informasi yang didapat Menaratoday.com dari orang tua murid, Kepala Sekolah SD Negeri 100304 Tapus diduga sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018-2019-2020 dengan jumlah uang berpariasi
"Selain itu Penerima KIP selalu berganti- ganti tanpa sepengetahuan orang tua murid dan slalu dipotong, Tabungan Siswa juga dipotong, Pengambilan ijazah juga dipungut biaya dan kami siap membuat pernyataan tertulis untuk ditindak lanjuti,"ujar salah satu warga setempat yang nama nya enggan di publikasikan media ini
Sementara itu Derliani, Kepala Sekolah Dasar Negeri 100304 Tapus saat di hubungi menaratoday.com melalui pesan watsappnya memilih bungkam meskipun pesan awak media terlihat sudah dibaca namun sampai berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada tanggapan dari oknum Kepala Sekolah tersebut (Ucok Siregar)