Diduga CV BKU Beroperasi Diluar Lokasi Izin



Menaratoday.com - Bengkayang


Terkait informasi yang beredar dikalangan Masyarakat Kabupaten Bengkayang - Kalimantan Barat, tepat nya di Kecamatan Lumar, bahwa CV BKU melakukan kegiatan pengambilan pasir batu atau Sertu melanggar izin lokasi atau di luar lokasi yang sudah ditentukan sesuai perijinan yang di keluarkan oleh dinas terkait. 


Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan operasi kerja di luar wilayah yang sudah ditentukan maka CV BKU melanggar Undang - undang no 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut dalam kategori pertambangan batuan.


 Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

ketentuan pidana  pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.




Sebelumnya, Rabu  14/10, Media ini melakukan kroscek dan investigasi ke lokasi tempat operasi nya CV BKU di Desa Belimbing Kecamatan Lumar,  Kabupaten Bengkayang dan berdasarkan peta lokasi, perusahaan tersebut diduga melakukan operasi diluar Peta perijinan milik mereka.



Jumat, 16/10/2020, Media ini mendatangi Kantor CV BKU di kawasan Purnama Kota Pontianak, guna melakukan konfirmasi terkait temuan dilokasi kegiatan perusahaan itu, media ini ditemui Ratno yang diduga sebagai Direktur perusahaan tersebut, menurut dia bahwa peta tersebut sudah tiga kali berubah dan kegiatan perusahaannya tidak melanggar izin lokasi.



"Kita bekerja sesuai prosuder dan saya rasa tidak ada yang dilanggar dalam hal ini," kata Ratno. 


Dia juga mengatakan lokasi pengolahan Sertunya itu jauh dari sungai,


"Posisi nya jauh dari sungai dan kita sebenarnya hanya membeli pasir batu tersebut dari masyarakat setempat yang bekerja di kawasan itu," ujar Ratno. 


Disinggung terkait, dengan adanya pihak perusahaan melakukan kegiatan di alur sungai, Ratno berkilah kalau foto yang di tunjukkan oleh media ini,  itu bukan dari pihak perusahaan


"Itu masyarakat yang melakukan pengambilan Sertu mas,"tegas dia.


Sementara itu di tempat yang berbeda, Media ini menjumpai seorang pengamat pertambangan, Oemar Faroek. Menurut Oemar, jika perusahaan tanbang bekerja yang bukan di lokasi perijinannya berarti sama dengan kerja ilegal


"Jika memang perusahaan teraebut melanggar izin lokasi berarti sama dengan kerja tanpa izin dan melanggar UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dia menambahkan," sama hal nya jika perusahaan membeli hasil tambang yang didapat secara ilegal maka perusahaan tersebut sama dengan menampung barang curian dan bisa disangkakan sebagai penadah. ( GUN )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama